Keterangan foto: Wakil Ketua DPRD Badung Wayan Suyasa saat menerima Wayan Manis beserta anggota keluarga lainnya, Kamis (4/3). Mereka mengadukan penggunaan tanah untuk SD 1 Angantaka yang belum tuntas/MB

Badung (Metrobali.com) –

Sebidang tanah milik warga Desa Angantaka, Kecamatan Abiansemal, Badung, sudah puluhan tahun dipakai untuk gedung Sekolah Dasar (SD) 1 Angantaka, namun sampai saat ini belum menerima kompensasi baik ganti rugi maupun tukar guling dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung. Terkait hal ini, si pemilik tanah pun mengadukan perihal tanahnya ini ke DPRD Badung.

Adalah I Wayan Manis, warga Banjar Desa, Desa Angantaka yang secara langsung mendatangi wakil rakyat Badung, Rabu (3/3)
untuk mempertanyakan keberadaan tanahnya yang dipakai SD 1 Angantaka. Tanah seluas 12 are tersebut sudah dibangun sekolah sejak tahun 1966.

Dengan didampingi dua anaknya, kakek rentan ini meminta Wakil Ketua I DPRD Badung I Wayan Suyasa yang kebetulan menemuinya agar memperjuangkan tanah warisan leluhurnya ini diberikan kompensasi oleh pemerintah. Sejak dipakai sekolah dari tahun 1966, Wayan Manis tetap membayarkan pajak. Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPPT) bahkan masih atas namanya.

Selain mengadukan langsung persoalan ini, Wayan Manis dan dua anaknya juga menyerahkan sejumlah salinan dokumen terkait kepemilikan tanah tersebut. Salah satunya adalah terkait ahli waris tanah. Kemudian, ada surat keterangan dari Perbekel Angantaka. Dalam, surat Perbekel Angantaka tertanggal 29 Januari 2021 yang ditandangani oleh Penjabat Perbekel tersebut juga secara tegas menerangkan bahwa tanah yang berlokasi di Banjar Desa, Desa Angantaka yang dipakai SD No. 1 Angantaka sejak tahun 1966 sampai sekarang belum mendapat pengganti atau penukar dan memang benar masih terkait kepemilikan atas nama pipil yang ahli warisnya adalah Wayan Manis.

Wakil Ketua I DPRD Badung I Wayan Suyasa yang ditemui, Kamis (4/3), mengaku perihatin ada permasalahan tanah untuk SD 1 Angantaka dari tahun 1966 sampai sekarang belum tuntas.

“Si pemilik (tanah) datang ke sini mengadukan persoalan tanahnya dari tahun 1966 dipakai SD 1 Angantaka, tapi sampai hari ini belum dapat ganti rugi dari pemerintah,” ujarnya.

Sebagai wakil rakyat pihaknya memandang perlu agar pemerintah secepatnya menyelesaikan persoalan penggunaan tanah ini. Sebab, bagaimana pun tanah yang dipakai sekolah tersebut adalah alas hak milik pribadi masyarakat yang sampai saat ini masih dibayarkan pajak. “SPPT masih atas nama pemilik. Si pemilik berharap ada pengertian dari pemerintah. Semestinya ini cepat diselesaikan baik diberi ganti rugi ataupun kompensasi dibeli,” kata Suyasa.

Pihaknya pun mendorong pemerintah dalam hal ini Pemkab Badung tidak menunda-nunda permasalahan tanah dengan masyarakat. “Pemerintah harus menindaklanjuti hal ini, apalagi ini tanah pribadi dan sudah dipakai oleh pemerintah sejak lama,” tegasnya.

Sebagai perwakilan masyarakat, politisi asal Penarungan yang juga Ketua DPD Golkar Badung ini mengaku akan mengawal persoalan hak milik masyarakat ini sampai tuntas. “Hari ini surat dokumen penunjang kepemilikan tanah (SD 1 Angantaka) sudah kami kirim ke Bagian Tapem. Kami harap secepatnya ada tindak lanjut,” tegasnya.

Sementara Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Badung Dewa Sudirawan dikonfirmasi terpisah membenarkan pihaknya telah menerima surat dokumen terkait kepemilikan tanah tersebut. Namun, pihaknya mengaku belum mempelajari lebih lanjut. “Iya, sudah kami terima. Tapi, kami belum cek isi pastinya. Tentu akan kami pelajari dulu,” katanya singkat. (SUT-MB)