Keterangan foto: Kadis Pertanian dan Pangan Pemkab Jembrana, Wayan Sutama/MB

Jembrana (Metrobali.com) –

Lahan persawahan di Kabupaten Jembrana bertambah satu hektar dari tahun sebelumnya.

“Data lahan sawah kita sekarang ada 6725 hektar. Bertambah satu hektar” terang Kadis Pertanian dan Pangan Pemkab Jembrana, Wayan Sutama ditemui, Kamis (4/2).

Bertambahnya lahan sawah ini setelah pihaknya melakukan konversi dari awal tahun 2020 hingga awal tahun 2021. Sehingga memasuki tahun 2021 ini jumlah lahan sawah di Jembrana tercatat mencapai 6725 hektar.

Diakuinya alih fungsi lahan masih terjadi, bahkan hampir merata terjadi di lima kecamatan. Namun juga ada penambahan lahan sawah. Karena alih fungsi lahan tidak saja berupa bangunan, juga menjadi lahan kebun.

“Penambahan lahan sawah ditemukan di Kecamatan Melaya dan Negara” ungkap Sutama.

Menurutnya Jembrana sudah memiliki Perda nomor 5 tahun 2015 terkait PLP2B (Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan) dalam upaya melindungi lahan sawah terlebih di kawasan zona hijau.

Karena dalam Perda tersebut juga disebutkan bahwa jika terjadi alih fungsi lahan, baik untuk perumahan atau fasilitas umum lainnya, wajib menyediakan lahan sawah baru.

Selain itu sambungnya, juga wajib mengantongi sejumlah izin sebelum membangun seperti SKTR (Surat Keterangan Tata Ruang) dari Dinas PUPR dan berkordinasi atau mengetahui pihak subak.

“SKTR itu sebagai syarat utama. Muaranya nanti ada di Dinas PUPR. Supaya tidak salah, terkait izin silahkan nanti di PUPR” pungkasnya. (Komang Tole)