Denpasar (Metrobali.com) 

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Permen LHK Nomor 75 Tahun 2019 menargetkan pengurangan sampah hingga sebesar 30 persen pada tahun 2030. Target pengurangan tersebut salah satunya dilakukan dengan cara mendorong produsen yang memiliki keterlibatan dalam penggunaan makanan dan minuman (mamin) kemasan diminta untuk mengimplementasikan mekanisme pertanggungjawaban saat nantinya produk yang dihasilkannya menjadi sampah (Extended Producers Responsibility/EPR). Namun pelaksanaan EPR oleh produsen masih menjadi tantangan implementasi dari Permen KLHK No. 75/2019.

Target utamanya adalah perusahaan-perusahaan besar, karena merekalah kontributor terbesar sampah plastik. Kalau di Bali hal ini yang ada keterkaitan dengan industri hotel, restoran dan cafe (horeca) biasanya terkait produk-produk makanan dan minuman (Mamin) yang ada kemasannya, Meskipun Bali tidak memiliki konsep tata ruang berbasis industri namun mengacu pada konsep pariwisatanya, maka pemimpin-pemimpinnya juga berada di dalam suatu wadah asosiasi pemerintah daerah dapat melakukan komunikasi, misalkan seandainya katakanlah pemerintah kabupaten Badung menjadi ketuanya maka komunikasi dengan produsen sangat mudah untuk menerapkan EPR karena itu amanah undang-undang, kalau misalnya perusahaan-perusahaan tersebut tidak melaksanakan maka hal tersebut bisa dikategorikan melanggar undang-undang.

Hal tersebut dikemukakan oleh Dr. Ketut Gede Dharma Putra, (Akademisi/Pengamat Lingkungan) saat media gathering dengan
tema “Penerapan Extended Producer Responsibility (EPR) Dalam Penanganan Sampah Kemasan di Bali, Terlaksana atau Tidak?” Yang digelar Yayasan Tri Hita Karana, bertempat di Hotel Inna Heritage Veteran Denpasar, Selasa (22/3/2023).

Sebab menurutnya, “Jikalau misalnya suatu peraturan tidak ada Law Enforcement (penegakan hukumnya) maka peraturan tersebut hanya menjadi ‘macan ompong’ jika tidak dilaksanakan sanksi buat produsen yang melanggarnya,” terang Dharma Putra.

Maka dari itu, menjelang pesta demokrasi 2024 mendatang diharapkan masyarakat harus memperhatikan bagaimana seorang pemimpin memperlihatkan kepeduliannya pada penanggulangan sampah plastik, bukan hanya sekedar jargon dalam kampanyenya tapi kawal terus penerapannya setelah dirinya terpilih, sebab kita butuh pemimpin yang memiliki komitmen kuat dalam penanggulangan sampah.

 

Media gathering tersebut juga dihadiri, pejabat Fungsional Dinas lingkungan hidup dan kebersihan Kabupaten Badung, I Nengah SUKARTA dan Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kota Denpasar serta Agustinus Apollonaris Daton, Ketua Jaringan Jurnalis Peduli Sampah (J2PS) Bali. (hd)