Ketua Komisi B DPRD Jembrana Nyiman Sutengsu Kusumayasa alias Suheng

Ketua Komisi B DPRD Jembrana Nyoman Sutengsu Kusumayasa alias Suheng

Jembrana (Metrobali.com)-

Program PNPM yang digulirkan Pemerinta Pusat sejak dua tahun lalu telah terhenti. Namun disejumlah kecamatan di Kabupaten Jembrana program simpan pinjam, satu dari tiga program unggulan PNPM tertap berjalan. Pengeloaan anggaran PNPM tersebut dipertanyakan anggota DPRD Jembrana dan mendesak agar segera dibuatkan payung hukum.

“Disana ada miliaran uang yang mengendap. Harus jelas payung hukumnya” ujar Ketua Komisi B DPRD Jembrana Nyoman Sutengsu Kusumayasa (Suheng) di Kantor DPRD Jembrana, Kamis (12/1).

Desakan tersebut menurutnya sempat disampaikan dua tahun lalu, dan bahkan disampaikan melalui pandangan umum fraksi, namun sampai saat ini tidak ada tindaklanjut. “Kami tidak tahu apa payung hukumnya, karena kami tidak pernah membahasnya. Kami menanyakannya karena disana ada miliaran uang yang mengendap” terang Suheng.

Pihaknya mengkhawatirkan pengendapan uang yang terlalu lama riskan akan penyalahgunaan. “Uang yang semestinya untuk warga miskin sesuai ketentuan malah tidak dapat. Ini yang kami khawatirkan. Ini harus jelas payung hukumnya” ujarnya.

Senada dengan Suheng, Anggota DPRD Jembrana lainya, I Ketut Sadwi Darmawan juga mempertanyakan pengelolaan dan pengendapan dana tersebut. Kendati dana tersebut tetap digulirkan untuk keluarga kurang mampu melalui program simpan pinjam menurutnya memang seharusnya ada payung hukum sehingga peruntukannya tidak disalahgunakan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Jembrana, I Nengah Ledang mengatakan program simpan pinjam PNPM masih tetap berjalan bahkan uangnya meningkat hingga mencapai sekitar Rp.30 miliar.

“Pastinya kurang tahu. Memang ada sekitar itu karena tidak membawa data. Mengenai dasar hukumnya, memang belum dapat diatur melalui Perda, karena masih perlu menunggu aturan petunjuk teknis dari Pemerintah Pusat” ujarnya.

Menurutnya, kegiatan simpan pinjam untuk sementara dibentuk sebagai Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Bersama, dan telah diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup) Jembrana. MT-MB