Ketua Dewan Pers Indonesia Yosep Adi Prasetyo.

 

Jakarta (Metrobali.com)-

 

Ketua Dewan Pers Indonesia Yosep Adi Prasetyo mengingatkan media untuk tetap menjaga independensi menjelang dilaksanakannya Pilkada serentak 2018 dan Pemilu Presiden 2019.

“Kami meminta pada media agar newsroom dijaga independensinya, karena peran media sebetulnya menjadi pengawas dalam proses Pilkada 2018 dan Pemilu 2019,” kata Yosep di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Jumat.

Ia juga menekankan kepada para pemimpin media, untuk tidak memasukkan unsur politik guna menghindari konflik kepentingan dalam pemberitaan serta kegiatan pencarian berita atau liputan di tahun politik ini.

“Kita tahu banyak pimpinan media memiliki partai, kemudian juga menjadi bagian dari orang yang mengusung pasangan tertentu dari partai,” ujar Yosep.

“Silakan kalau misalnya para pemilik berpolitik, tapi newsroom dijaga independensinya,” tambah dia.

Yosep menuturkan dari pengalaman Pemilu 2014 dan beberapa pilkada, pihaknya selalu mendapat pengaduan terkait adanya calon yang dirugikan dari pemberitaan media, karena mendukung calon yang lain.

Terkait dengan itu, Dewan Pers telah mengeluarkan surat edaran yang menegaskan peran media sebagai pengawas pilkada dan pemilu, sehingga kelak diharapkan tidak ada lagi pengaduan dari pasangan calon, kata Yosep.

Dalam Surat Edaran No 01/SE-DP/I/2018 tentang Posisi Media dan Imparsialitas Wartawan dalam Pilkada 2018 dan Pemilu 2019, Dewan Pers kembali menegaskan peran pers dalam rangka menjamin kemerdekaan pers dan untuk memenuhi hak masyarakat mendapatkan informasi yang berkualitas dan adil, antara lain:

1. Pers nasional melaksanakan peranannya memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui (Pasal 6 Butir a, UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers)

2. Pers nasional melaksanakan peranannya mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar (Pasar 6 Butir c UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers)

3. Pers nasional melaksanakan peranannya melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum (Pasar 6 Butir d UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers)

4. Pers nasional melaksanakan peranannya memperjuangkan keadilan dan kebenaran (Pasal 6 Butir e UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers) . Sumber : Antara