Denpasar (Metrobali.com)-

Sejak pukul 08.00 wita ratusan pemangku melakukan persembahyangan bersama di pura DPRD Bali. Mereka melakukan agar Pansus DPRD Bali tidak merevisi Perda RTRW. Sementara, aliansi LSM Bali melakukan orasi di depan Gedung DPRD. Sedangkan, para pentolan adat, agama dan akdemisi berdialog langsung dengan pimpinan DPRD Bali. Pertemuan tersebut diliput puluhan wartawan cetak dan elektronik.

Para tokoh ini diterima Ketua DPRD Bali Tjokorde Ratmadi dan Wakilnya GUsti Bagus Alit Putra. Di dalam pertemuan itu, DPRD Bali menyatakan tidak akan melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Bali Nomor 16 Tahun 2009. DPRD Bali akan meminta kepada Gubernur Bali untuk membuat Perda Zonasi yang di dalamnya mengatur dengan jelas zona radius kesucian pura.
Hal ini disampaikan Ketua DPRD Bali Anak Agung Ratmadi dan Wakil Ketua DPRD Bali I Gusti Bagus Alit Putra, saat menerima para pendemo yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Bali (AMB).
Aksi demo ini menuntut DPRD Bali agar membatalkan upaya revisi terhadap Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Bali Nomor 16 Tahun 2009. Dalam aksi ini para pendemo juga mempertanyakan kenapa harus ada revisi terhadap Perda RTRW Nomor 16 Tahun 2009. Para pendemo juga minta pansus revisi Perda RTRW DPRD Bali dibubarkan karena dinilai sarat muatan kepentingan pihak-pihak tertentu terutama para investor.
“Sudah kita putuskan tidak ada revisi terhadap Perda RTRW Bali. Kita hanya melakukan penyempurnaan,” kata Ratmadi (13/2/2012).
I Gusti Bagus Alit Putra menambahkan, pihaknya sudah menerima hasil kerja Pansus DPRD Bali tentang RTRW.
“Di sini kami tegaskan tidak ada revisi, gubernur nanti akan kita minta untuk membuat Perda Zonasi Bali untuk mengatur dengan lebih jelas isi dari Perda RTRW tersebut. Ini segera akan kita buat rekomendasinya. Jadi kami harap tidak akan ada lagi pertentangan diantara kita sesama warga Bali,”ujarnya.
Rektor Universitas Udayana Denpasar, Prof DR Made Bakta yang ikut dalam aksi demo dalam Aliansi Masyarakat Bali menyatakan akan mengawal proses terbentuknya Perda Zonasi Bali.
“Kita akan kawal agar Perda Zonasi itu benar seperti apa yang disampaikan. Dalam Perda RTRW Nomor 16 itu sebenarnya sudah ada hal yang mengatur zonasi, di sana sudah dijelaskan apa saja yang boleh dibangun. Dalam Perda Zonasi Bali akan diperjelas lagi, apa saja yang boleh dibangun dan peruntukannya apa. Ini akan kita kawal dengan melibatkan para ahli hukum dan ahli tata ruang agar benar-benar berguna bagi Bali di masa depan,”ujarnya.
Pinandita Gusti Ngurah Mahendra yang ikut serta dalam aksi bersama puluhan pemangku lainnya menyatakan, pihaknya tidak menginginkan revisi Perda RTRW yang menyangkut kesucian pura.
“Kita tetap ingin kesucian pura sesuai Bhisama PHDI pusat, sehingga dalam aktivitas persembahyangan umat tidak terganggu akibat radius kesucian dijamah oleh kepentingan-kepentingan seperti diskotik dan lain sebagainya yang dapat mengganggu keheningan kita saat sembahyang,” ujarnya. SUT-MB