Karangasem (Metrobali.com)-

Komisi I DPRD Karangasem turun ke lapangan untuk memediasi terjadinya penutupan jalan dengan di tembok. Ini terjadi di pemukiman Karang Tohpati, kelurahan Karangasem.

 

Dewan juga ingin memastikan sekaligus mencari data apa yang terjadi untuk di mediasi.

 

Dewan mendapat penjelasan dari lurah karangasem I Wayan Gusita kalau dulu akses tersebut ada portal. Namun jadi pengrusakan sehingga ditembok.

 

Akhirnya terjadi pengrusakan lagi dan terjadi laporan ke polisi. Kemudian masyarakat melaporkan ada kejadian ini dan pihak lurah sudah dua kali lakukan meditasi 2 Februari dan 9 Februari dan sudah ada titik temu.

 

“Dari pengembang 1,2 dan 3 sudah ada kesepakatan,” ujar Gusita.

 

Yang mengklaim jalan tersebut adalah pengambang 1 karena belum adanya kordinasi dengan pengembang 2 dan 3. Untuk itu kami sudah pertemukan dan mereka semua hadir.

 

Dimana disepakati ada kontribusi dari pengembang dua dan tiga kepada pengembangan satu.

 

Ketua Komisi I Nengah Suparta minta para pengembang wajib menghargai lokusnya atau lingkungan yakni yang ada di desa adat. Sesuai Perda no 4 tahun 2019 yang bersifat paras paros selunglung sebayantaka.

 

Mediasi yang dilakukan lurah juga sudah sangat bagus. Sehingga sudah ada titik temu dan berharap kasus ini selesai.

 

Untuk itu Komisi I juga akan berkordinasi dengan BPN agar masalah seperti ini tidak ada lagi. Para pengembang juga wajib melepas jalan kepada lingkungan agar tidak ada masalah.