Buleleng, (Metrobali.com)-

Di penghujung Tahun 2021 ini, legeslatif dan eksekutif Kabupaten Buleleng menggenjot pembahasan terkait dengan APBD Tahun Anggaran (TA) 2022. Dimana setelah melalui tahapan pembahasan antara Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buleleng Tahun Anggaran 2022 memasuki tahapan pembahasan antara Gabungan Komisi dengan Eksekutif. Rapat berlangsung Di Ruang Gabungan Komisi Gedung Dewan Buleleng, Jumat, (26/11/2021), sore.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Buleleng, Gede Supriatna, SH serta dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng Drs. Gede Suyasa, M.Pd, para Asisten Sekda Buleleng, Pimpinan OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng, Tim Ahli DPRD Buleleng, serta undangan lainnya.

Dalam rapat tersebut, APBD T.A 2022 Pendapatan Daerah dirancang sebesar Rp. 2,08 Trilyun Lebih, mengalami penurunan sebesar Rp. 58,70 milyar lebih atau sebesar 2,74 persen dari Rancangan APBD pada Nota pengantar keuangan yakni sebesar Rp. 2, 13 Trilyun lebih.

Belanja daerah dirancang sebesar Rp. 2,13 Trilyun lebih jika dibandingkan dengan RAPBD pada Nota Pengantar Keuangan sebesar Rp. 2,14 Trilyun lebih mengalami penurunan sebesar Rp. 14,70 Milyar lebih atau sebesar 0,69 persen.

Pimpinan rapat Supriatna menyimpulkan selain penetapan postur APBD tahun Anggaran 2022 yang sudah disepakati juga disampaikan terkait dengan hal teknis lainya seperti pada peningkatan pelayanan pada RSUD Kabupaten Buleleng lebih dioptimalkan, serta proes verifikasi dan falidasi pada data DTKS agar dilaksanakan dengan teratur, dan terkait dengan adanya putusan MK terkait undang-undang cipta kerja agar tidak berpengaruh terhadap pembahasan Ranperda tentang perubahan kedua atas Perda No. 13 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah.

Selanjutnya rapat dilanjutkan dengan pembahasan tiga ranperda yakni Ranperda tentang perubahan kedua atas Perda No. 13 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah, Ranperda tentang Penyelenggraan Sistem Pertanian Organik serta Ranperda tentang Perubahan atas Perda No.5 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal daerah pada PT BPD Bali.

Dari berbagai pertanyaan dan masukan dari para Anggota DPRD yang tergabung dalam Gabungan Komisi telah mendapat jawaban dari eksekutif dan dari apa yang disampaikan dapat diterima sehingga pembahasan terkait dengan RAPBD TA-2022 dan ketiga ranperda tersebut dapat dilanjutkan ketahapan selanjutnya dalam agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Buleleng. GS