Buleleng, (Metrobali.com)

Guna membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Buleleng Tahun 2021, pihak DPRD Buleleng dalam hal ini Komisi IV DPRD Buleleng mengadakan rapat dengan Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, dan RSUD Buleleng pada Senin, 11 April 2022 sekitar Pukul 10.00 Wita di ruang Komisi IV DPRD Buleleng.

Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya didampingi anggota Komisi IV serta Tim Ahli DPRD Buleleng.

Ditemui usai rapat, Pimpinan Rapat Ngurah Arya menyampaikan bahwa terdapat beberapa permasalahan pada Dinas Sosial mengenai BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) Pusat yang beberapa pesertanya dinonaktifkan, karena tidak terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Selama ini menjadi keluhan, ketika masyarakat yang sakit memerlukan pengobatan di Fasilitas Kesehatan (Faskes) 1, baik itu pada tipe B, tipe C maupun tipe D.

“Terhadap permasalahan itu, kita di Komisi IV DPRD Buleleng mendorong pihak Dinas Sosial untuk secepatnya memverifikasi serta merubah data-data yang berkaitan dengan beberapa masyarakat yang harus dimutasikan menjadi kepesertaan PBI Pusat. Selain itu, kita juga meminta kepada Dirut RSUD Buleleng untuk menanggung semua biaya masyarakat kurang mampu yang memiliki KIS yang nantinya akan dijadikan piutang daerah.” ucapnya tegas.

Menurut Ngurah Arya, ini merupakan salah satu bentuk tanggung jawab dari Pemerintah Daerah kepada masyarakat kurang mampu.

“Terdapat beberapa kasus yang tidak bisa di klaim oleh PBI Daerah maupun Pusat, untuk itu Komisi IV DPRD Buleleng menyarankan agar Pemerintah Daerah menyiapkan dana-dana yang bersifat taktis, seperti Corporate Social Responsibility (CSR) sehingga langsung bisa menyasar masyarakat.” tandasnya.

Menyikapi hal tersebut, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Buleleng menyatakan untuk sementara waktu, masyarakat kurang mampu yang memiliki kesalahan data seperti kesalahan data pada KTP atau masyarakat kurang mampu yang bekerja pada perusahaan swasta akan dicover menggunakan PBI Daerah. GS