Denpasar, (Metrobali.com)

 

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Bali bersama Komite Kerja Advokasi Lingkungan (KEKAL) Bali, dan Front Demokrasi Perjuangan Rakyat (FRONTIER-BALI) bersurat kepada Gubernur Bali terkait Keberatan dan klarifikasi atas kebijakan yang dilakukan dalam proyek Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi. Padahal sebelumnya terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, terkait pengujian formil pembentukan UU Cipta Kerja dengan pembentukan undang-undang sebagaimana diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana yang telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No. 12 Tahun 2011 pada amar No.7 putusan Mahakamah Konstitusi menyatakan menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republikn Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573).

Dalam pembukaan konferensi Pers yang diadakan pada Kamis (27/01), Anak Agung Gede Surya Sentana dari FRONTIER-Bali menyatakan bahwa Walhi Bali, Kekal, dan Frontier Bali telah mengirimkan pada tanggal 27 Januari 2022 kepada Gubernur Bali. Dimana surat tersebut merupakan bentuk keberatan dan meminta klarifikasi Gubernur Bali atas upaya meloloskan proyek jalan Tol Gilimanuk-Mengwi yang bertentangan dengan putusan Makamah Konstitusi. “Surat ini merupakan bentuk keberatan kami kepada Gubernur, dan untuk mematuhi Putusan MK tendasnya.

Selanjutnya, I Made Krisna Dinata, S.Pd. dari Komite Kerja Advokasi Lingkungan (Kekal Bali) menjelaskan jika amar putusan dari Mahkamah Konstitusi tersebut pada intinya memerintahkan kepada pemerintah, baik di pusat maupun di daerah untuk tidak melakukan tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas. Proyek jalan Tol Gilimanuk-Mengwi sepanjang 96,84 Km yang akan melewati 3 Kabupaten yakni Badung, Tabanan hingga Jembrana ini diakomodir dan masuk ke dalam daftar proyek strategis nasional, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional. PP 42/2021 tentang Kemudahan PSN tersebut merupakan salah satu aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja. “Proyek Tol Gilimanuk-Mengwi secara jelas dinyatakan sebagai Proyek Strategis Nasional dalam Lampiran Peraturan Menteri Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional, huruf A tentang Sektor Jalan dan Jembatan, Nomor 53. Berdasarkan hal tersebut, proyek Tol Gilimanuk Mengwi merupakan proyek strategis” ungkapnya.

 

Ia juga menjelaskan bahwa Pasca putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, kami melihat pihak Gubernur Bali masih menyelenggarakan tindakan-tindakan yang berpotensi meloloskan proyek tol Gilimanuk-Mengwi tersebut. “Adapun tindakan yang dilakukan pihak Gubernur Bali yaitu, Konsultasi Publik Rencana Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Pembangunan Ruas Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi, melalui surat tertanggal 29 Nopember 2021, dan Konsultasi Publik Ulang untuk penetapan lokasi pembangunan jalan Tol Gilimanuk-Mengwi, melalui surat tertanggal 10 Januari 2022” tambahnya.

 

Lebih lanjut Direktur Eksekutif Daerah Walhi Bali, I Made Juli Untung Pratama, S.H., M.Kn.

Menerangkan bahwa Berdasarkan Pasal 67 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, salah satu kewajiban Pemerintah Daerah adalah menaati seluruh peraturan perundang-undangan. Melihat tindakan Gubernur Bali yang telah diuraikan sebelumnya, menunjukkan bahwa Gubernur telah melanggar kewajiban sebagaimana yang diatur dalam Pasal 67 UU No. 23/2014. “Tindakan tersebut juga memperlihatkan bahwa Wayan Koster adalah sebagai Kepala Daerah tidak menghormati hukum karena melawan Putusan Mahkamah Konstitusi dengan tetap melanjutkan proses untuk meloloskan proyek tol Gilimanuk-Mengwi” tegasnya.

 

Atas tindakan Gubernur Bali yang melawan putusan Mahkamah Konstitusi dengan tetap melanjutkan proses pengadaan lahan untuk kepentingan tol Gilimanuk-Mengwi, pihaknya menyatakan keberatan atas tindakan tersebut. Pihaknya meminta Gubernur Bali untuk Melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor Nomor 91/PUU-XVIII/2020 dengan menghentikan seluruh kegiatan yang berpotensi meloloskan proyek tol Gilimanuk-Mengwi, termasuk konsultasi pengadaan lahan untuk kepentingan Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi. Lalu memberikan klarifikasi kepada publik atas alasan serta dasar hukum Gubernur melaksanakan konsultasi publik rencana pengadaan lahan untuk pembangunan ruas jalan Tol Gilimanuk-Mengwi. “Itu point yang terkandung dalam surat yang kami kirimkan hari ini” tungkas Untung Pratama.

 

Terakhir Anak Agung Gede Surya Sentana menutup Konferensi Pers dengan menyatakan bahwa surat dari Walhi Bali, Kekal Bali, dan Frontier Bali telah dilayangkan ke Kantor Gubernur Bali pertanggal 27 Januari 2022 serta diterima dan ditanda tangani oleh staf Gubernur Bali atas nama Rangga. “Surat sudah kami layangkan pertanggal 27 Januari 2022.” tutupnya (RED-MB)