Mangupura (Metrobali.com)-

Berkenaan dengan rencana pembongkaran yang akan dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung terhadap 5 (lima) bangunan warung yang terletak di Pantai Batubelig, Lingkungan Batubelig, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara karena telah melanggar sempadan pantai dan tidak berijin, Desa Adat Kerobokan menyatakan mendukung sepenuhnya penegakan hukum yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Badung dan Desa Adat Kerobokan akan siap mengawal proses pembongkaran warung tersebut. Demikian diungkapkan oleh Kabag Humas dan Protokol Anak Agung Gede Raka Yuda, SE Kamis (9/2) kemarin.
 Lebih lanjut Raka Yuda menjelaskan, bahwa surat dari Desa Adat Kerobokan bernomor B/29/II/2012/DAK, perihal dukungan penegakan hukum yang ditujukan kepada Bapak Bupati. Terhadap surat tersebut mengatakan bahwa Bapak Bupati dalam rangka menjaga dan membina hubungan yang harmonis terlebih dengan Desa Adat Kerobokan  yang merupakan Desa Adat terbesar di Kabupaten Badung ini   menyambut baik dukungan dari masyarakat Desa Adat Krobokan yang menyatakan komitmen serta kesanggupannya untuk mendukung kebijakan Pemkab Badung dalam melakukan upaya penertiban bangunan yang tanpa ijin sepanjang pantai Batubelig. Selain itu Bupati Badung Anak Agung Gde Agung juga memberikan apresiasi yang tinggi terhadap pernyataan masyarakat Desa Adat Krobokan untuk mengawal penegakan hukum terutama dalam upaya pemerintah kabupaten Badung untuk melakukan pembongkaran terhadap bangunan-bangunan tanpa ijin di Pantai Batu Belig.
            Dibagian lainnya, terkait dengan permohonan krama untuk melakukan penundaan pembongkaran, Raka Yuda  juga  menjelaskan bahwa Bupati Badung dengan penuh kearifan dapat memahami permohonan tersebut serta sanagat menghargai adanya rencana masyarakat krobokan untuk melaksanakan upacara yadnya yang telah direncanakan secara terjadwal dalam 3 bulan terkhir ini.
Secara rinci  isi dari surat Desa Adat Kerobokan tertanggal 8 Pebruari 2012 yang ditandatangani langsung Bendesa Adat Kerobokan A.A. Kompiang Sutedja yakni, menunjuk surat dari Kepala Satpol PP Badung nomor: 730/104/Penyidikan/Sat.Pol.PP tanggal 19 Januari 2012 perihal pembongkaran sendiri ke 5 (lima) bangunan warung yang terletak di Pantai Batubelig sampai dengan 8 Pebruari 2012, karena telah melanggar sempadan pantai dan tidak berijin. Berkenaan dengan hal tersebut Desa Adat Kerobokan mendukung sepenuhnya penegakan hukum terhadap pelanggaran tersebut sekaligus memberi jaminan serta akan mengawal proses pembongkaran. Namun demikian ditegaskan, dalam pelaksanaan pembongkaran, Desa Adat Kerobokan memohon penundaan waktu selama 3 (tiga) bulan terhitung dari tanggal surat tersebut dibuat.
Ada 7 (alasan) penundaan pembongkaran meliputi; pertama, dalam bulan Pebruari 2012 masih suasana Hari Raya Galungan dan Kuningan, kedua, pada tanggal 21 Pebruari 2012 (tilem sasih kewulu) dilaksanakan pecaruan godel selem batu di Pura Petitenget, ketiga, pada tanggal 7 Maret 2012 (purnama sasih kesanga) dilaksanakan pecaruan sapi biyang belang kebang di Pura Ulun Tanjung (nangluk merana Kabupaten Badung). Poin keempat, pada tanggal 20 sampai dengan 23 Maret 2012 dilaksanakan melasti, tawur agung kesanga dan Nyepi Tahun Baru Caka 1934, kelima, pada tanggal 21 sampai dengan 24 Maret 2012 piodalan di Pura Petitenget. Keenam, agar Desa Adat Kerobokan dapat konsentrasi/fokus menyelesaikan tugas dan tanggungjawabnya dalam melaksanakan dan menyukseskan kegiatan upacara. Setelah rangkaian kegiatan upacara selesai semua, barulah Desa Adat Kerobokan akan berkonsentrasi untuk penegakan hukum yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Badung terhadap pelanggaran sempadan di Pantai Batubelig. Ketujuh, selanjutnya Desa Adat Kerobokan memohon agar diberikan atau diijinkan mengelola/menata pantai Batubelig.
Sementara berkenaan dengan permohonan masyarakat krobokan sebagimana telah dilakukan oleh Desa Adat lainnya untuk mengelola pantai Batu Belig, tentunya akan mendapat pertimbangan dari Bupati setelah mendapat kajian komprehensif dari berbagai aspek, ujarnya. MB1