Badung (Metrobali.com) –

Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali telah mendeportasi seorang pria Warga Negara Asing (WNA) berkewarganegaraan Australia berinisial AJT (71) karena melanggar Pasal 78 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Rabu (06/03).

Menurut Pasal 78 Ayat (2) Undang-Undang Keimigrasian, Orang Asing yang tidak membayar biaya beban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.

Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita, menjelaskan bahwa AJT akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Pada 13 Januari 2024 dengan tiket barunya, AJT mendatangi Bandara Ngurah Rai untuk join flight. Namun, ia kembali menjumpai kendala ketika dirinya tiba di Tempat Pemeriksaan Imigrasi, oleh petugas Imigrasi ia dinyatakan overstay selama 55 hari,” ungkap Gede Dudi Duwita, Rabu 6 Maret 2024.

Dijelaskannya, AJT merupakan seorang pensiunan pekerja listrik, tiba di Bali pada 4 Desember 2023 dengan menggunakan Visa on Arrival (VOA), yang berlaku hingga 2 Januari 2024.

Namun, ia terlilit overstay karena cedera pada kakinya yang mengakibatkan tidak dapat meninggalkan Indonesia sesuai jadwal.

Setelah berusaha membeli tiket baru dan berbagai upaya lainnya, AJT akhirnya melaporkan keadaannya ke Kantor Imigrasi pada 26 Februari 2024. Imigrasi kemudian melakukan pendetensian terhadapnya untuk selanjutnya menetapkan Tindakan Administratif keimigrasian berupa pendeportasian.

Setelah didetensi selama 9 hari, AJT dideportasi ke kampung halamannya pada 6 Maret 2024 dengan seluruh biaya ditanggung olehnya.

“Deportasi dilakukan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir Perth International Airport, Rabu 6 Maret 2024 dengan biaya ditanggung sendiri,” jelas Dudi Duwita.

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Romi Yudianto, mengapresiasi tindakan Rudenim Denpasar dalam menangani kasus overstay AJT.

Ia menegaskan bahwa deportasi merupakan langkah yang tepat untuk menegakkan aturan keimigrasian di Indonesia.(Tri Prasetiyo)