Kepala BNN Kota Denpasar, AKBP. Hagnyono saat melakukan sosialisasi di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Denpasar, Kamis (7/11) di Gedung Graha Sewaka Dharma Lumintang.

Implementasikan Hingga Lapisan Terbawah, 28 Desa Adat Miliki Perarem P4GN

 

Denpasar (Metrobali.com)-

Berdasarkan hasil studi BNN (Badan Narkotika Nasional) RI dan Universitas Padjadjaran (Unpad), Kota Denpasar menduduki peringkat ke-6 di seluruh Indonesia dalam hal Kota Tanggap Ancaman Narkoba dengan nilai total 70,93 katagori Tanggap, demikian disampaikan Kepala BNN Kota Denpasar, AKBP. Hagnyono saat melakukan sosialisasi di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Denpasar, Kamis (7/11) di Gedung Graha Sewaka Dharma Lumintang.

Lebih lanjut dijelaskan, adapun variable penilaian terdiri dari Ketahanan Masyarakat (25%), Kewilayahan (20%), Kelembagaan (25%), Hukum (20%) dan Ketahanan Keluarga (10%). Kota Denpasar sendiri memiliki nilai tinggi pada variable Ketahanan masyarakat, Kelembagaan dan Ketahanan Keluarga, sedangkan nilai sedang di Kewilayahan dan hukum. Untuk itu ada poin-poin yang harus disoroti guna meningkatkan nilai kewilayahan dan hukum kedepannya, yakni pengawasan terhadap wilayah rentan dan regulasi pemerintah daerah yang mendukung pelaksanaan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

Oleh sebab itu, guna mempertahankan peringkat Indeks Kota Tanggap Ancaman Narkoba (IKOTAN) dan meningkatkan pelayanan BNN Kota Denpasar kepada masyarakat Denpasar, maka BNN Kota Denpasar bersinergi dengan Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Denpasar dalam hal penyediaan layanan di MPP Kota Denpasar. Yang mana hal ini sesuai dengan Inpres No. 6 Tahun 2018 tentang rencana aksi P4GN serta menindaklanjuti keberasilan dalam Raihan Kota Tanggap Bahaya Narkoba.

Adapun layanan yang diberikan oleh BNN di MPP Kota Denpasar meliputi, layanan data dan informasi serta layanan pengaduan. Yang kedepannya layanan BNN Kota Denpasar akan terus ditambah tentunya dengan menggandeng Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Denpasar.

Selain itu juga BNN sudah melakukan inovasi dengan membentuk regulasi tentang P4GN di tingkat Desa se-kota Denpasar. Dimana sebanyak 28 desa adat di kota Denpasar telah memiliki perarem tentang bahaya narkoba serta pelaksanaan P4GN di masing-masing wilayahnya.

“Perarem ini tentunya sudah diketahui oleh Walikota Denpasar, Gubernur Bali dan Kepala BNN RI dengan telah ditandatangani bersama oleh ketiga belah pihak. Dan diharapkan dengannya adanya perarem ini dapat memaksimalkan pelaksanaan P4GN di Kota Denpasar serta mampu meningkatkan nilai IKOTAN kedepannya,” ungkap AKBP. Hagnyono.

Sementara Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Denpasar, IGN. Mandala Putra mengatakan, dengan bergabungnya BNN Kota Denpasar ini tentu semakin melengkapi pelayanan di MPP Kota Denpasar. Sehingga diharapkan mampu memberikan layanan dengan maksimal, khususnya dalam bidang sosialisasi dan penanggulangan narkoba di Kota Denpasar.

“Tentunya kami berharap mampu memaksimalkan upaya pencegahan dan sosialisasi tentag bahaya narkoba di Kota Denpasar dan kami juga mengapresiasi atas inovasinya yang telah dilakukan BNN Kota Denpasar terkait regulasi perarem tentang P4GN disemua desa yang ada di kota denpasar,” paparnya.

 

Sumber : Humas Pemkot Denpasar