Foto: Ketua Komite Daerah Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas (Komite Daerah Disabilitas) Provinsi Bali Nengah Latra (nomor 2 dari kiri) audiensi dengan Ketua Komisi IV DPRD Kota Denpasar Wayan Duaja (tengah) didamping anggota Emiliana Sri Wahjuni (paling kanan) dan anggota lainya, Selasa (9/3/2021).  

Denpasar (Metrobali.com)-

Hak-hak penyandang disabilitas di Kota Denpasar belum sepenuhnya terpenuhi. Di sisi lain mereka juga masih kerap mendapatkan perlakukan diskriminatif dan tidak adil

Karenanya Pemerintah Kota Denpasar didorong dan didesak untuk segera memiliki payung hukum dalam perlindungan dan pemenuhan hak- hak penyandang disabilitas berupa Perda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Hal ini terungkap dalam pertemuan audiensi Ketua Komite Daerah Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas (Komite Daerah Disabilitas) Provinsi Bali Nengah Latra dan jajaran dengan Ketua Komisi IV DPRD Kota Denpasar Wayan Duaja dan anggota, Selasa (9/3/2021).

Latra yang juga Direktur Puspadi (Pusat Pemberdayaan Penyandang Disabilitas Indonesia) Bali ini bahkan langsung menyerahkan draft Ranperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas kepada Ketua Komisi IV. Harapannya Ranperda itu agar bisa segera dibahas, apakah menjadi Ranperda inisiatif DPRD Kota Denpasar atau Ranperda yang diajukan eksekutif (Pemkot Denpasar).

“Kami sudah kerjasama dengan Dinas Sosial Kota Denpasar menyiapkan draf Ranperda ini. Harapannya segera bisa dibahas di Dewan,” terang Latra.

Ia mengungkapkan untuk tingkat Pemerintah Kabupaten/Kota di Bali, sudah ada lima daerah yang memiliki Perda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas yakni Karangasem, Klungkung, Bangli, Buleleng dan Badung. Jadinya Kota Denpasar tergolong ketinggalan dibadingkan daerah lain bahkan ketinggalan dari Karangasem yang notabene merupakan salah satu kabupaten termiskin di Bali.

“Denpasar ketinggalan perdanya, Karangasem yang miskin saja punya. Sebagai ibukota Bali, Denpasar kan jadi perhatian dunia dan posisinya strategis, harusnya sudah punya payung hukum yang kuat untuk perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas,” ungkap Latra.

Ditegaskan akan lebih baik jika ada payung hukum agar tidak ada masalah dalam perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. “Jadi pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas bukan berbasi charity tapi memang hak dasar yang dijamin, dilindungi dan wajib dipenuhi oleh pemerintah,” pungkas Latra.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Denpasar Wayan Duaja menyambut positif dorongan agar Pemkot Denpasar segera memiliki payung hukum dalam perlindungan dan pemenuhan hak- hak penyandang disabilitas berupa Perda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Pihaknya juga berjanji menindaklanjuti Draf Ranperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas yang telah diserahkan ini.

“Kami akan tindaklanjuti dan laporkan ke Ketua Dewan (Ketua DPRD Kota Denpasar) dan kami sampaikan juga ke Walikota (Walikota Denpasar IGN Jaya Negara) agar Ranperda ini bisa kita bahas dan menjadi Perda agar ada payung hukum yang lebih pasti untuk perlindungan dan pemenuhan hak- hak penyandang disabilitas di Kota Denpasar,” terang Duaja.

Sementara itu Anggota Komisi IV DPRD Kota Denpasar Emiliana Sri Wahjuni juga mengamini Kota Denpasar belum punya payung hukum yang komprehensif dalam hal perlindungan dan pemenuhan hak- hak penyandang disabilitas. Saat ini yang ada hanya Peraturan Walikota Denpasar Nomor 44 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelayanan Rehabilitasi Sosial bagi Penyandang Disabilitas Mental di Rumah Berdaya. Perwali ini dirasakan masih bersifat parsial dan belum cukup kuat.

Emiliana Sri Wahjuni (kiri)

Bahkan Emiliana Sri Wahjuni sejak awal menjabat sebagai Anggota DPRD Kota Denpasar periode 2019-2024 sudah lantang menyuarakan agar Denpasar punya Perda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. “Karena kita temui pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas masih jauh dari harapan, belum optimal. Mereka juga masih kerap mendapatkan perlakukan diskriminatif. Jadi payung hukum berupa Perda ini kita sangat butuhkan,” ujar srikandi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Denpasar ini.

Sekretaris Fraksi NasDem-PSI DPRD Kota Denpasar ini berharap adanya Perda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas nantinya dapat menjamin dan memastikan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di berbagai aspek. Misalnya hak akses mendapatkan pekerjaan yang layak, persamaan hak dalam aktivitas budaya dan adat, kemudahan akses ke layanan kesehatan, persamaan hak untuk mendapatkan pendidikan tanpa diskriminasi, hak dalam kondisi bencana termasuk dalam kondisi bencana non alam seperti pandemi Covid-19 saat ini.

“Jadi Denpasar tidak boleh ketinggalan punya payung hukum untuk penyandang disabitas. Malu dong kalau kalah dan ketinggalan dari daerah lain,” pungkas Emiliana Sri Wahjuni yang kerap mengadakan berbagi program nyata pemberdayaan penyandang disabilitas dan anak-anak berkebutuhan khusus di Rumah Kreatif Emiliana Sri Wahjuni di Perum Kerta Dalem Mansion B17, Sidakarya, Denpasar. (wid)