Jakarta (Metrobali.com)-

Perhatian masyarakat Indonesia sekarang tertuju pada tertangkapnya M Nazaruddin di Kolombia. Orang yang paling dicari oleh Interpol Indonesia ini ternyata masih menjadi anggota DPR RI. Seperti yang diberitkan REPUBLIKA.CO.ID bahwa pengamat politik dari Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi (Kompak), Fadjroel Rachman, memastikan bahwa Partai Demokrat hingga saat ini belum memasukkan surat pemecatan Muhammad Nazaruddin. Secara langsung Fadjroel mendatangi Sekjen DPR untuk mengecek kebenaran klaim Demokrat yang mengatakan telah memecat buronan KPK itu sebagai anggota DPR RI.

“Jadi, Demokrat berbohong. Kalau begini, aku nggak jadi plontos dong,” ujar Fadjroel usai mendatangi Sekjen DPR RI, Rabu (10/8). Mantan aktivis reformasi 1999 ini sempat menyatakan nazar untuk menggunduli kepalanya jika Nazaruddin benar dipecat oleh Partai Demokrat.

Dengan kepastian ini, Fadjroel meyakini hingga Demokrat sama sekali belum mengeluarkan surat resmi pemecatan Nazaruddin. terlebih, saat dirinya menanyakan keberadaan surat tersebut ke Wakil Sekjen Demokrat, Ramadhan Pohan, Fadjroel justru mendapat jawaban bahwa surat tersebut merupakan rahasia partai.

“Menurut UU MPR/DPR/DPD/DPRD pasal 213, PAW di huruf E diusulkan partai politik sesuai dengan aturan perundangan. Jadi, tidak ada usulan dari Demokrat sehingga Nazar masih anggota DPR dan digaji uang pajak kita,” tegas Fadjroel.

Dari Sekjen, Fadjroel hanya mendapati bahwa benar Nazaruddin telah memasukan surat pengunduran dirinya sebagai anggota Dewan. Namun, surat yang masuk pada 20 Juli ini tidak bisa diproses oleh DPR karena tidak memenuhi syarat, yaitu harus disertai oleh bukti materai Rp 6.000.

Besok rencananya Fadjroel akan kembali mendatangi Sekjen DPR untuk meminta foto kopi surat pengunduran diri Nazaruddin yang tidak bermaterai itu. “Untuk Demokrat, tunjukan kepada rakyat surat resmi pemecatan Nazaruddin jika memang mereka sudah mengeluarkannya,” tantangnya.