Foto: Anggota Komisi II DPR RI dari daerah pemilihan Bali AA Bagus Adhi Mahendra Putra atau biasa disapa Gus Adhi.

Jakarta (Metrobali.com)-

Anggota Komisi II DPR RI dari daerah pemilihan Bali, AA Bagus Adhi Mahendra Putra (Amatra) yang akrab disapa Gus Adhi mendukung aspirasi Ribuan Kepala Desa (Kades) yang melakukan demo di depan Gedung DPR RI, Selasa (17/1/2022). Tuntutan mereka adalah agar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa direvisi, terutama berkaitan dengan masa jabatan Kades agar diperpanjang dari enam tahun menjadi sembilan tahun.

“Saya setuju dengan aspirasi perpanjangan masa jabatan kepala desa. Mudah-mudahan pemerintah mendengar aspirasi mereka dan juga menyetujuinya agar kelak pembahasan revisi UU tersebut bisa segera dibahas,” ujar Gus Adhi, Rabu (18/1/2022).

Menurut Anggota Fraksi Golkar DPR RI ini, untuk membahas sebuah UU perlu kesepahaman dan kesepakatan antara esekutif dan legislatif.  Komisi II DPR RI pun, telah mengirimkan surat kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Nomor B/345/LG.01.01/08/2022 tertanggal 24 Agustus 2022 lalu. Isinya, Komisi II DPR RI mengusulkan agar Revisi Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa masuk menjadi usulan RUU Prioritas Tahun 2023.

Selain itu, diketahui Komisi II DPR RI juga telah mengirimkan surat kepada pemerintah mengenai perubahan UU Desa sejak tahun 2019 lalu. Bahkan, setiap tahun mereka mengirimkan surat itu. Namun sampai sekarang, belum mendapat jawaban dari pemerintah.

Menurut Gus Adhi, saat ini momentum tepat bagi Pemerintah untuk mewujudkan aspirasi tersebut, pemerintah pasca pandemi perlu mengejar ketertinggalan. “Diperlukan percepatan dalam pembangunan nasional yang berbasis kesinambungan desa,” tegas Gus Adhi yang saat ini juga dipercaya sebagai Ketua Harian DEPINAS SOKSI ini.

Target Indonesia Emas 2045 diharapkan tercapai dengan kemajuan Indonesia berbasiskan kekuatan sumber daya nasional yang bersumber dari Potensi wilayah pedesaan. Desa merupakan tulang punggung pembangunan nasional, dengan semboyan “membangun Indonesia dari Desa”.

“Maka tidak mustahil ketahanan desa menjadi indikator kemajuan,” tegas sosok wakil rakyat berhati mulia, gemar berbagi dan dikenal dengan spirit perjuangan “Amanah, Merakyat, Peduli” (AMP) dan “Kita Tidak Sedarah Tapi Kita Searah” ini.

Oleh sebab itu, politisi senior Golkar asal Kerobokan, Badung ini mendukung rencana perpanjangan masa jabatan kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun, agar efektivitas roda pemerintahan desa serta kesinambungan program dapat terjaga dengan baik. Namun dengan catatan, perbaikan administrasi dan sistem pengawasan  mesti berprinsip prudent (penuh kehati-hatian) agar tujuan nasional terkawal dengan baik dari hulu ke hilir.

“Asal pemerintah menyetujui itu, kami akan membahasnya. Jadi, kita tunggu jawaban dari pemerintah,” imbuh wakil rakyat yang sudah dua periode menjadi Anggota DPR RI  Fraksi Golkar ini (2014-2019 dan 2019-2024). Oleh karena itu, lanjut Gus Adhi, para Kades dapat pula meminta kepada pemerintah untuk segera menyetujui pembahasan UU tersebut agar revisi bisa berjalan.

Gus Adhi lantas mengingatkan para Kades untuk berdiskusi dengan ahli hukum di tempat masing-masing. Mereka dapat membahas naskah akademik UU tersebut. Langkah itu penting dilakukan agar kelak bila ada jawaban dari pemerintah terkait revisi, mereka sudah siap.

“Saya berharap, teman-teman Kades bisa memberikan masukan apa saja yang perlu kita sempurnakan. Lebih bagus lagi sudah dalam bentuk naskah akademik yang sudah dibahas oleh ahli hukum di masing-masing wilayah mereka,” terang Gus Adhi.

Menurut Gus Adhi, ketika Komisi II DPR RI mengirimkan surat kepada pemerintah untuk membahas UU Desa, mereka tidak hanya mengajukan bagian tertentu. “Melainkan banyak hal yang perlu dibahas guna menyempurnakan UU itu. Jadi, tidak hanya masa jabatan saja. Tapi mengenai tingkat kesejahteraan hingga pemanfaatan dana desa yang lebih fleksibel dan akuntabel mereka perlu dibahas juga sebagai implikasi penguatan desa,” terang Gus Adhi. (dan)