Mangupura (Metrobali.com)-

DPRD Kabupaten Badung menggelar rapat kerja pada Rabu (22/6). Rapat kerja tersebut membahas tentang permohonan perlindungan hukum atas adanya permasalahan dalam permohonan pendaftaran tanah milik salah seorang warga, apalagi adanya dugaan lahan tersebut merupakan fasilitas umum dan sosial.

Rapat terebut dipimpin oleh Ketua DPRD Badung Putu Parwata, didamping Wakil Ketua II Made Sunarta, anggota Komisi I, Wayan Regep, dan Sekretaris Dewan I Gusti Agung Made Wardika. Rapat tersebut juga dihadiri oleh Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman, Bagian Tata Pemerintahan, pemohon tanah I Nyoman Siang beserta kuasa hukum, dan perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Ketua DPRD Badung Putu Parwata mengatakan, permasalahan tanah tersebut merupakan hal yang sangat pelik. Karenanya, dinilai perlu dilakukan diskusi-diskusi antara pemerintah, DPRD, dan lembaga terkait lainnya. Hal ini dilakukan agar apat memberikan keadilan kepada masyarakat tentunya yang sudah melakukan permohonan pendaftaran tanahnya. “Demi memberikan keadilan kepada masyarakat jadi ini harus hati-hati, kami harus bisa memfasilitasi,” ujar Parwata.

Pihaknya pun menilai dalam permasalahan tanah ini seharusnya dapat mengedepankan musyawarah mufakat. Tentunya dalam hal ini harus dapat difasilitaasi oleh lembaga terkait, agar dapat memberikan keadilan. “Semoga musyawarah mufakat ini bisa menemukan jalan yang terbaik,” harapnya.

Meski terdapat asumsi tanah terebut merupakan fasilitas umum dan sosial, Parwata menegaskan, lahan yang menjadi permasalahan tersebut belum tercatat dalam aset daerah. Selain itu juga belum ada izin prinsip dan lokasi, bahkan tidak ada data yang membuktikan hal tersebut.

“Oleh karena itu bukan fasos fasum, kami bisa mengambil keputusan karena berdasarkan asumsi dan tidak harus diikuti tetapi faktanya silakan berproses sesuai dengan ketentuan yang ada,” tegasnya.

Lebih lanjut politisi PDIP asal Dalung ini pun menerangkan, akan memberikan rekomendasi sesuai hasil kesepakatan dalam rapat yang telah digelar. Lantaran hasil kesepakatan tersebut akan dituangkan ke dalam notulen yang akan menjadi pedoman selanjutnya. “Hasil rapat akan dituangkan ke dalam notulen dan akan diberikan kepada para pihak,” imbuhnya. (SUT-MB)