Jembrana (Metrobali.com)-

Dinyatakan memiliki tunggakan pajak, sejumlah warga melakukan protes. Pasalnya warga merasa sudah melunasi, bahkan beberapa diantaranya ada yang menunjukkan bukti pembayaran yang saat itu dibayar melalui BPD Negara.

Di Loloan Timur, sedikitnya ada belasan warga yang menerima surat tunggakan. Padahal mereka sudah membayar. Seperti Abas Idris (47) yang dari surat tagihan katanya memiliki tunggakan tahun 2009. “Untungnya saya menyimpan bukti pembayarannya” Ujarnya.

Demikian juga dengan Haninah. Dalam surat tagihan disebutkan ia memiliki tunggakan dari tahun 2002, 2003, 2008, 2009 dan 2012. Namun begitu ditunjukkan bukti pembayaran tahun 2002, 2003 dan 2012 petugas langsung mencoretnya dan dihapus. Tinggal yang tahun 2008 dan 2009 karena tidak bisa menunjukkan bukti pembayaran.  “Katanya saya masih punya tunggakan, tapi rasanya sudah saya bayar. Buktinya masih saya cari” Ujarnya.

Di Yehembang juga terjadi. Sejumlah warga kaget disodori surat tagihan tunggakan pajak PBB. Padahal mereka merasa sudah melunasinya. Sementara Ketua LSM Forkot Jembrana, IB Ketut Aryanto mengatakan tagihan tungggakan juga terjadi di sejumlah desa/kelurahan di Jembrana. Menurutnya tunggakan itu ternyata data yang diperoleh dari Pajak Pratama. Semestinya Pajak Pratama memiliki data valid terkait tunggakan. Namun dilapangan banyak ditemukan yang sudah membayar lunas, malah menerima surat tunggakan.

Kepala Dinas Pendapatan Jembrana, I Made Yasa, saat dikonfirmasi, Kamis (4/7) mengatakan pihaknya diberikan wewenang untuk menagih tunggakan PBB, selain memungu SPPT pajak 2013.

Dari data Kantor Pajak Pratama, katanya Jembrana memiliki tunggakan Rp. 23 Miliar, namun pihaknya belum mendatanganinya. Karena pihaknya belum memiliki bukti tunggakan sebesar itu. “Kami sudah sebar surat pernyataan tunggakan pajak, tapi sifatnya tidak memaksa. Juga sekaligus mendata. Yang sudah lunas dan memiliki bukti langsung dihapus” Ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga melampirkan Surat Edaran (SE) nomor 027/798/Dispenda/2013 tentang verifikasi itu. “Sifatnya verifikasi, bukan paksaan” Ujarnya. MT-MB