Jakarta, (Metrobali.com)

KPK menyelenggarakan acara Bincang Staranas PK: Cegah Korupsi Politik, Bantuan Parpol Jadi Solusi?’. Berlangsung di Gedung Merah Putih KPK. 16 September 2022.

Acara dihadiri oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris, Irjen Kemendagri Tomsi Tohir, Deputi Bidang Pencegahan & Monitoring KPK Pahala Nainggolan, Wakil Ketua Umum DPP PPP Arsul Sani.

Ghufron menjelaskan berdasarkan UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, sejatinya parpol memegang peranan penting di Indonesia. UU tersebut mengamanatkan lima fungsi strategis parpol dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

5 fungsi tersebut yaitu: 1, sarana pendidikan politik. 2, sarana persatuan dan kesatuan bangsa. 3, sarana menyerap, menghimpun, & menyalurkan aspirasi Masyarakat. 4, sarana partisipasi politik warga negara, & 5, sarana rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik.

Kajian KPK bersama Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)—sekarang BRIN—pada tahun 2016-2018, menyebutkan perilaku koruptif dari para kader parpol pada saat menjabat karena tingginya biaya politik pada saat Pemilu atau Pilkada.

Survei KPK didapati fakta dana yang harus disiapkan para calon untuk menjadi kepala daerah tingkat II ialah Rp20 miliar-Rp30 miliar. Sementara untuk posisi gubernur atau wakil, anggaran yang dibutuhkan mencapai Rp100 miliar.

Mengingat pentingnya kedudukan parpol dalam pilar kehidupan, diharapkan parpol menjadi pilar demokrasi sebagaimana tujuan kita berbangsa dan bernegara. (RED-MB)