Buleleng, (Metrobali.com)

Pansus III DPRD buleleng minta dana cadangan Pemilukada 2024, tidak mengganggu pemerintahan di Kabupaten Buleleng.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Pansus III DPRD Buleleng Wayan Masdana dalam rapat dengar pendapat antara Pansus III dengan Dinas terkait di ruang Komsisi III, pada Jumat, (21/7) yang membahas Ranperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng Tahun 2024.

Dalam paparannya, Masdana menekankan dalam besaran dana cadangan yang ditetapkan dalam APBD tahun anggaran 2023 untuk Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati Buleleng agar tidak menganggu Pemerintahan di Kabupaten Buleleng. Menurutnya, dari hasil koordinasi ke BKD Provinsi Bali dan mencari perbandingan di daerah lain, anggaran yang ada saat ini kemungkinan masih bisa di revisi seiring menunggu hasil evaluasi. Kami berharap apabila nanti berapapun kesepakatan antara Pansus dengan SKPD terkait seminimal mungkin untuk diploting agar tidak menganggu kebutuhan-kebutuhan dilembaga tahun 2023.

“Dana cadangan untuk pembahasan hari ini secara breakdown kami belum bisa langsung stretching karena dana sharing dari Provinsi sampai saat ini belum ditetapkan” tambahnya.

Sebelumnya, Pansus III dan SKPD membahas besaran dana cadangan yang diajukan oleh KPU, Bawaslu, Polres dan Kodim dalam Pemilukada tahun 2024. Dalam pemilukda tersebut total anggaran dana cadangan yang diajukan dibagi menjadi 3 (tiga) rentang waktu yaitu tahun 2023, tahun 2024 dan tahun 2025 dengan total dana yang diusulkan sebesar Rp. 70.100.000.000, yang terdiri dari KPU Kabupaten Buleleng sebesar Rp. 43 Miliar, Bawaslu Rp. 14.5 Miliar, Polress Buleleng Rp. 9.2 Miliar dan Kodim 1609/Buleleng sebesar Rp. 3.4 Miliar.

Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus III Wayan Masdana dihadiri oleh anggota Pansus dan Tim Ahli DPRD Buleleng serta dari eksekutif hadir Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Komang Kappa Tri Aryandono, S.Ip., Kepala Bappeda Buleleng Putu Ayu Reika Nurhaeni, S.Sos,M.A.P., Kepala Badan Penggelolaan Keuangan Dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Drs. Gede Sugiartha Widiada, M.Si, dan Kabag Hukum Setda Buleleng Made Bayu Waringin,SH.MH.(RED-MB)