Buleleng, (Metrobali.com)

Pelaku pencurian kendaraan bermotor roda empat merk Suzuki Splash No. Pol DK 1937 UM warna putih lengkap dengan BPKB dan STNK, akhirnya diteralibesikan oleh Unit Opsnal Reskrim Polsek Singaraja. Dimana dari hasil penyelidikan, dalam kurun waktu dua jam unit opsnal Reskrim Polsek Singaraja berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian mobil Suzuki Splash di Jalan Pratu Praupan Banjar Sangket, Desa Sangket, Kecamatan Sukasada, Buleleng. Pelaku ini, merupakan warga masyarakat Dusun Celuk Buluh, Desa Kalibukbuk, Kecamatan/Kabupaten Buleleng bernama Bobo.

Kronologis pengungkapan dan penangkapan pelaku pencurian mobil ini, berawal dari laporan Polisi Nomor : LP/ 17 /VIII/2021/Res Bll/Sek Sgr tanggal 25 Agustus 2021 tentang adanya Pencurian kendaraan bermotor roda Empat merk Suzuki Splash No. Pol DK 1937 UM warna putih. Dari laporan ini, dengan sigap Kapolsek Singaraja KOMPOL Dewa Ketut Darma Aryawan, S.T.,M.M memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Singaraja IPTU Ida Bagus Permana Dp. S.H., untuk segera menindak lanjuti laporan tersebut.

Selanjutnya Unit Opsnal Reskrim Polsek Singaraja yang dipimpin Panit I Reskrim IPDA Kt Darbawa.S.H melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, memang benar telah terjadi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor roda empat merk Suzuki Spalsh warna putih DK 1937 UM milik Kadek Juli Artha (25) beralamat di Banjar Dinas Dauh Munduk Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng. Peristiwa pencurian terjadi di rumah kost yang terletak di Banjar Dinas Celukbuluh, Desa Kalibukbuk, Buleleng.

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) serta pemeriksaan saksi-saksi, ditemukan petunjuk tentang orang yang diduga atau pelaku yang mengambil mobil tersebut. Pelakunya ternyata merupakan salah satu warga Banjar Dinas Celukbuluh Desa Kalibukbuk, Buleleng yang akrab dipanggil dengan nama panggilan Bobo.

“Dari hasil olah TKP, modus operandi terduga pelaku melakukan perbuatannya, dengan cara masuk ke kamar kost korban yang dalam keadaan kosong. Pelaku masuk kekamar kost melalui jendela dan mengambil kunci kendaraan serta BPKB dan STNK ya g ada didalam almari tidak dikunci, selanjutnya membawa kabur kendaraan.” ucap tegas Kapolsek Singaraja Kompol Dewa Ketut Darma Aryawan seijin Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto, Jumat, (27/8/2021) di Mapolres Buleleng.

Selanjutnya tim penyelidik atau penyidik melakukan pencarian terhadap keberadaan pelaku. Dan diperoleh informasi dilapangan bahwa pelaku Bobo ini memiliki pacar (kekasih) yang beralamat di Desa Sangket, Kecamatan Sukasada, Buleleng.

Berbekal informasi tersebut, kemudian Unit Opsnal mencari keberadaan pelaku. Setelah melakukan penyisiran, Tim Opsnal Polsek Singaraja dapat membekuk pelaku di Jalan Pratu Praupan Banjar Sangket, Desa Sangket, Sukasada.

“Dalam kurun waktu dua jam setelah laporan Polisi, pelaku Bobo berhasil diamankan ke Polsek Singaraja dan setelah dilakukan interview pelaku mengaku bahwa setelah berhasil mengambil mobil, kemudian menggadaikannya kepada seseorang yang dipanggil dengan nama Dewa di daerah Desa Panji. Mobil digadai sebesar Rp. 30 juta dan uangnya dipergunakan untuk membayar utang serta kebutuhan sehari-hari pelaku.” jelas Kapolsek Dewa Ketut Darma Aryawan.

Dari hasil pengembangan pemeriksaan, selanjutnya penyidik berhasil melakukan penyitaan mobil dari Dewa. Sehingga terhadap barang bukti (BB) berupa satu unit kendaraan Roda empat merk Suzuki Spalsh warna Putih No. Pol DK 1937 UM, 1 BPKB No BPKB : M015887620, 1 STNK kendaraan Roda empat merk Suzuki Spalsh warna Putih No. Pol DK 1937 UM, No. STNK 09616447, Nosin : K12MN-4118104, Noka : MA3GXB72SFO-532600, disita dan dijadikan barang bukti.

“Atas perbuatannya, terhadap pelaku diduga telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tandas Kapolsek Dewa Ketut Darma Aryawan. GS