Buleleng (Metrobali.com)-

Penekanan masalah kesehatan menjadi prioritas utama, hal ini ditegaskan Ketua DPRD Buleleng, Gede Supriatna, SH saat usai memimpin Rapat Paripurna DPRD Buleleng dengan agenda penyampaian Rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Buleleng terhadap pelaksanaan Pemerintahan Tahun 2021.

Dalam rapat tersebut juga dilaksanakan pula penyampaian laporan masing-masing Pansus DPRD, serta penyampaian Pendapat Akhir Bupati Buleleng terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Buleleng tentang Perubahan Ketiga Atas perda Nomor 13 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Ranperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Ranperda tentang Urusan Pemerintahan Daerah yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Buleleng, dan Ranperda tentang Retribusi Perpanjangan Pengesahan Tenaga Kerja Asing. Rapat diselenggarakan secara langsung di Ruang Sidang Utama Gedung Dewan Buleleng, pada Senin, (25/4/2022) sore hari.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Gede Supriana, SH didampinggi para Wakil Ketua Dewan lainnya, menghadirkan Wakil Bupati Buleleng dr. I Nyoman Sutjidra, Sp. OG mewakili Bupati Buleleng yang sekaligus membacakan Pendapat Akhir Bupati terhadap Empat Ranperda, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Buleleng, Sekda, Asisten Setda Buleleng, Pimpinan SKPD serta Camat Lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng, serta undangan lainnya.

Lebih lanjut Supriatna mengatakan pihaknya di DPRD Buleleng sangat konsen terhadap masalah kesehatan. Karena selama ini sepanjang pengamatannya beliau mengakui cukup banyak terdapat pengaduan – pengaduan masyarakat terkait dengan masalah kesehatan, terutama terkait dengan JKN-KIS, dimana dari kepesertaannya ada yang diblokir bahkan ada yang belum terdaftar.

“Selama kondisi pandemi covid-19, banyak masyarakat yang pendapatannya menurun. Sehingga yang dulu mampu untuk membayar iuran BPJS sekarang tidak bisa, begitu juga perusahaan –perusahaan yang dulu mampu untuk menanggung iuran BPJS karyawannya sekarang tidak mampu “ jelasnya.

Menurut Supriatna hal ini harus menjadi salah satu perhatian dari ketujuh rekomendasi terkait dengan kesehatan yang disampaikan DPRD kepada Pemerintah Daerah.

“Selama ini Pemerintah Daerah melalui Dinas-Dinas terkait sudah intens melakukan langkah-langkah. Namun karena data di masyarakat bersifat dinamis, maka dari itu Pemerintah Daerah melalui Dinas – Dinas terkait juga harus bisa mengimbangi perkembangan tersebut. Sehingga tidak ada lagi masyarakat yang tidak bisa terlayani kesehatannya dengan baik di Rumah Sakit Swasta maupun pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Buleleng, “ ucapnya

“Yang terpenting bagi kita adalah apabila ada masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan terutama bagi masyarakat yang benar – benar tidak mampu, supaya mendapatkan pelayanan dengan baik, dan untuk masalah yang lainnya bisa kita koordinasikan belakangan” tandas Supriatna.

Selanjutnya dari keempat Ranperda yang telah disepakati dan dan ditandatangani bersama antara DPRD dengan Pemerintah Daerah akan disampaikan ke Pemerintah Provinsi Bali guna mendapat evaluasi serta tindak lanjut sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Buleleng.

 

Pewarta : Gus Sadarsana