Jembrana (Metrobali.com)

 

Dua pelaku pencurian sepeda motor Honda Scoopy dibekuk polisi. Pelaku Nanang Efendi (37) dan Nasropik (30) dari Banyuwangi, Jawa Timur menetap di Lingkungan Mertasari, Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana kini diamankan di Polres Jembrana.

Dari informasi dua pelaku melakukan aksi pencurian sepeda motor Honda Scoopy DK-6945-ZU pada Sabtu (29/4/2023) sekitar pukul 21.30. Kedua pelaku membawa kabur motor milik Gusti Ayu Putu Sri Arningsih (22) dari Desa Dangintukadaya, Kecamatan Jembrana.

Saat itu sepeda motor korban terparkir di halaman parkir Apotik Ganesa Farma di Jalan Gajah, Banjar Sebual, Desa Dangintukadaya, Kecamatan Jembrana. Untuk menghilangkan jejak, pelaku membuka plat dan menitipkan sepeda motor hasil curian di rumah temannya.

Kedua pelaku ditangkap polisi di dua lokasi berbeda pada Minggu (30/4/2023). Pelaku Nanang Efendi dibekuk saat hendak mengadaikan sepeda motor di Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara. Sedangkan pelaku Nasropik diamankan di rumahnya di Lingkungan Mertasari, Kelurahan Loloan Timur.

Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Androyuan Elim didampingi Kasi Humas Polres Jembrana, Iptu Made Astawa Astiawan, Senin (8/5/2023) mengatakan kedua pelaku dalam aksinya memiliki tugas masing-masing. Pelaku Nanang Efendi bertugas melakukan eksekusi. Sedangkan pelaku Nasropik memantau situasi.

“Pelaku menyasar sepeda motor dengan kunci kontak masih nyantol” ujar Kasat Reskrim yang juga didampingi Kanit 1 Reskrim Ipda Ekky Nurwenda Putra.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Polisi juga mengamankan barang bukti diantaranya sepeda motor Honda Scoopy beserta kunci kontak dan sepeda motor Honda Beat DK-3645-GBI yang digunakan kedua pelaku untuk beraksi.

Sementara Nanang Efendi mengaku terpaksa mencuri sepeda motor karena butuh biaya berobat keluarganya di Banyuwangi. (Komang Tole)