Jembrana (Meteobali.com)
Pelaku pencurian sepeda motor N-Max warna hitam DK-2385-ZF, Hirzi A (22) asal Buleleng, Singaraja diamankan polisi. Ia kini mendekam di sel Polres Jembrana.
Residivis kasus penganiayaan hingga korban meninggal dunia ini dibekuk polisi di rumah kakeknya di Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Buleleng pada Selasa (17/5/2022) sekitar pukul 18.00.
Selain pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa sepeda motor N-Max warna hitam DK-2385-ZF, sebuah obeng, STNK sepeda motor dan kunci sepeda motor N-Max dengan gantungan doraemon.
Kasat Reskrim polres Jembrana AKP M Reza Pranata seizin Kapolres Jembrana, Minggu (22/5/2022) mengatakan pelaku merupakan ipar dari korban Andini Nur A (22), pemilik sepeda motor N-Max asal Desa Banyubiru, Kecamatan Negara.
Korban menurutnya mengetahui sepeda motornya hilang pada Senin (16/6/2022) sekitar pukul 05.30 Wita. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Jembrana.
Sementara dari pengakuan pelaku, sepeda motor N-Max ia curi pada tanggal 16 Mei 2022 sekitar pukul 02.00. Pelaku dengan mudah membawa kabur sepeda motor N-Max karena sebelumnya, sekitar sebulan lalu, pelaku sempat datang ke rumah korban. Dan saat itu ia sempat mengambil kunci serep sepeda motor N-Max.
“Di Jembrana pelaku tinggal ngekos tidak jauh dari rumah korban dengan alasan mau mencari kerjaan” ujar Kasat Reskrim AKP M Reza Pranata didampingi Kasi Humas Polres Jembrana Iptu Ketut Suartawan.
Selanjutnya pelaku membawa kabur sepeda motor N-Max menuju Buleleng. Dan di daerah Ambengan, pelaku sempat membuka plat nomor sepeda motor dan kaca spion lalu dibuang ke sungai. Setelah itu pelaku melanjutkan perjalanan menuju rumah kakeknya di Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Buleleng.
“Modusnya, pelaku mengaku ingin memiliki sepeda motor sendiri karena ia tidak memiliki sepeda motor” jelas Kasat Reskrim M Reza.
Dengan kejadian tersebut korban Andini Nur A mengalami kerugian hingga Rp.37 juta. Dan pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Pelaku pada sebelumnya pernah mendekam di LP Anak di Karangasem selama 2 tahun 6 bulan pada tahun 2018 atas perkara penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. (Komang Tole)