Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yusak A Sooai saat beber kasus pencurian HP

Jembrana (Metrobali.com)-

Pelaku pencurian HP, Gusti Kade Suardana alias Kodok (46) dari Banjar Kepuh, Desa Mendoyo Dauh Tukad, Kecamatan Mendoyo dibekuk polisi.
Bapak dua anak kini mendekam di sel Polres Jembrana. Turut diamankan tiga buah HP hasil curian sebagai barang bukti.
“Tersangka kami tangkap di rumahnya Jumat (19/1) pukul 07.00 Wita” ujar Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yusak Agustinus Sooai seizin Kapolres Jembrana di Polres Jembrana, Senin (22/1).
Penangkapan tersangka menurutnya menindaklanjuti laporan korban I Gusti Ngurah Komang Nariana (47) dari Banjar Tengah, Desa Mendoyo Dauh Tukad, Kecamatan Mendoyo.
Tersangka diduga beraksi pada dini hari. Karena dalam laporannya korban mengaku kehilangan HP hingga dua kali yakni pada Jumat (8/12) tahun 2017 dan baru diketahui sekitar pukul 05.00 Wita dan pada Kamis (4/1). Kasus pencurian kedua baru dijetahui korban sekitar pukul 06.00 Wita.
Dari dua kali kasus pencurian itu, korban mengaku kehilangan tiga buah HP masing-masing sebuah IPhone 6 warna Gold, Samsung Galaxy J3 6 warna putih dan OPPO F3 warna Gold dengan kerugian hingga Rp.7 juta.
Menurut Yusak, tersangka diamankan berawal dari informasi masyarakat. Pasalnya tersangka sempat menukar HP Samsung Galaxy J3 6 dengan HP merk Nokia X2 milik seorang wanita berinisial Ni Putu YA.
“Tersangka mengakui perbuatannya. Dua HP kita dapatkan disebelah utara rumah tersangka. Sebelumnya HP-nya ditanam dekat Pelinggih dengan dibungkus plastik” ungkapnya.
Tersangka lanjutnya masuk ke dalam rumah korban yang tanpa plafon dengan cara membuka genteng. Sebelumnya tersangka naik keatas balai kayu disisi rumah korban.
Residivis dalam kasus sama dan keluar dari Rutan Negara tahun 2012 ini dijerat dengan pasal 363 Jo 65 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. MT-MB