Pelaku Komang Widiasa alias Ucis (18) nomor 3 pegang HP dari kiri, dan rekannya Yoga Pramono (17) pegang gitar, saat rilis di Polsek Denbar.
Pelaku Komang Widiasa alias Ucis (18) nomor 3 pegang HP dari kiri, dan rekannya Yoga Pramono (17) pegang gitar, saat rilis di Polsek Denbar.

Denpasar, (Metrobali.com)-

Kepolisian Denpasar Barat berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pelaku diantaranya dua bocah masih duduk di bangku SMA
Kasus ini terjadi pada Minggu 29 Oktober lalu di sebuah Posko Bantuan Gunung Agung di Jalan Gunung Ringin No 13, Tegal Harum, Denpasar.
Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat Iptu Aan Saputra seizin Kapolsek Denpasar Barat Kompol Gede Sumena mengatakan, pelaku melancarkan aksinya saat korban tengah tidur pukul 05.00 wita.
Saat bangun Hp merek OPPO Gold yang di cas di lantai milik korban Wahyu Purnomo Adi (20) telah raib. Selain mengambil Hp, sebuah gitar bolong juga diembat pelaku. “Kerugian diperkirakan sekitar Rp4 juta,” ungkap Kanit, Rabu (30/11) malam.
Korban pun melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Denbar. Berdasarkan analisa dan informasi masyarakat terindikasi pelaku mengarah kepada Komang Widiasa alias Ucis (18).
“Kita lakukan penyanggongan. Saat pelaku pulang sekolah Senin 27 November 2017 sekitar pukul 15.00 wita kita tangkap di Jalan Waturenggong, Gunung Grinding, Panjer, Densel. Dan pengakuan pelaku mengakui telah mencuri Hp dan dijual melalui pelaku atas nama rekannya Yoga Pramono (17). Pelaku Yoga juga sudah kita amankan di sekolah saat tengah ujian. Hp tersebut telah dijual dan pengakuannya uang hasil curian dipakai belanja dan bayar SPP,” ujar Kanit.
Selain membekuk dua pelaku yang masih dibawah umur. Petugas juga turut membekuk Sentoso alias Aldo (26) dan Indra Surya (23).
Petugas mengamankan barang bukti berupa uang Rp 1.950.000 hasil penjualan, 1 buah Hp Oppo Gold, dan 1 buah gitar bolong.
Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP ayat 2 dengan ancaman 5 tahun penjar untuk pelaku Ucis. Sementara Yoga Pramono yang usianya masih 17 tahun pihak kepolisian menjeratnya dengan UU Diversi. Tersangka Aldo dan Indra Surya dijerat Pasal 480 KUHP karena turut serta menikmati hasil kejahatan pelaku.SIA-MB