Curi Handphone, Hamka Rauf Diringkus
Hamka Rauf
Badung, (Metrobali.com)-
Seorang buruh, Hamka Rauf (37) dibekuk anggota Polsek Mengwi karena melakukan tindak pidana pencurian. Pria kelahiran Ampana, Sulawesi Tenggara, 25 Mei 1979 ini mencuri handphone Sayu Kade Putri Budiasih (26) di Perum Taman Indah No.10 Lingkungan Banjar Delod Pempatan Lukluk, Mengwi, Kabupaten Badung, pada Jumat (30/9) lalu.
Pelaku dengan gampang melakukan aksi pencurian karena saat itu ia bersama seorang rekannya sedang memperbaiki plafon di rumah korban. Sementara handphone korban diletakkan di atas aja meja. Pelaku memperbaiki plafon rumah sejak pukul 08.00 Wita, pukul 10.00 Wita korban melihat handphonenya sudah tidak ada.
“Korban sudah menanyakan kepada pelaku tetapi tidak diakuinya. Korban curiga kepada pelaku karena saat itu pelaku mondar – mandir di sekitar meja, tempat disimpannya handphone ini,” ujar Kapolsek Mengwi Kompol I Nengah Patrem, dikonfirmasi Senin (03/10).
Lantaran pelaku tidak mengakui perbuatannya, sehingga korban langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Mengwi.
Pihaknya kemudian melalui Tim Opsnal Polsek Mengwi yang dipimpin oleh Iptu A’an Saputra, langsung memburu pelaku yang menjadi buruh bangunan yang sedang memperbaiki plafon rumah korban.
“Setelah kita lakukan interogasi, baru tersangka mengakui bahwa handphone di atas meja itu dia yang ambil. Setelah mengambil, handphonenya disembunyikan di luar rumah. Sehingga yang bersangkutan langsung kita amankan ke Mapolsek beserta barang bukti handphone,” terang Patrem.
Kepada petugas, tersangka mengaku baru pertama melakukan aksi pencurian ini. Namun polisi tidak langsung mempercayainya.
“Masih kita kembangkan lebih lanjut karena tidak menutup kemungkinan masih ada TKP yang lain,” pungkas mantan Wakasat Lantas Polresta Denpasar ini. SIA-MB
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.