Dua pelaku pencurian burung Ahmad Rofiq BR (26) dan Hendra Adi Satria (20) dari Dusun Sumbersari, Desa Melaya, Kecamatan Melaya dibekuk polisi, Minggu (12/8).
Jembrana (Metrobali.com)- 
Dua pelaku pencurian burung Ahmad Rofiq BR (26) dan Hendra Adi Satria (20) dari Dusun Sumbersari, Desa Melaya, Kecamatan Melaya dibekuk polisi, Minggu (12/8).
Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk,, Kompol Nyoman Subawa mengatakan, kedua pelaku diamankan menindaklanjuti laporan Tuti Novianti (41) dari Lingkungan Asri, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya.
Dalam laporannya ia mengaku kehilangan burung jenis Murai pada hari Minggu (5/8) sekitar pukul 02.45 Wita yang digantung di bale bengong miliknya.
Pelaku Ahmad Rofiq lanjutnya, diamankan pada hari Minggu (12/8) sekitar 12.00 Wita ditempatnya bekerja di Linkungan Arum Timur Gang II, Kelurahan Gilimanuk.
“Ketika kami periksa pelaku Rofiq mengakui perbutaannya. Ia mengaku mencuri burung bersama Hendra Adi Satria” jelas Subawa didampingi Kanit Reskrim, AKP Komang Muliyadi, Senin (13/8).
Menindaklanjuti pengakuan  pelaku Rofiq, kata Subawa, pihaknya kemudian melakukan pencarian dan pelaku Hendra berhasil diamankan saat berada di rumah orang tua pelaku Rofiq di Lingkungan Arum, Kelurahan Gilimanuk, selitar pukul 14.00 Wita.
Bersama kedua pelaku menurutnya, juga berhasil diamankan 10 ekor burung berbagai jenis diantaranya seekor burung Murai, 5 ekor burung Kenari, 5 ekor burung Lovebird, seekor burung Cucak Rante, seekor burung Cucak Hijau dan 9 buah tropy.
“Barang buktinya kami amankan dari rumah pelaku Rofiq di Dusun Sumbersari, Desa Melaya, Kecamatan Melaya” ungkapnya.
Sementara dari pelaku Hendra diamankan satu unit sepeda motor Honda Beat DK-2096-ZW yang diduga digunakan kedua pelaku saat beraksi.
“Pelaku Rofiq sempat menjual 3 ekor burung Kenari kepada AM, pemilik kios pakan burung di Desa Melaya seharga Rp. 500 ribu” jelasnya.
Kedua pelaku kini diamankan di Polsek Kawasan Laut Gilimanuk dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP.
Pewarta : Komang Tole
Editor     : Whraspati Radha