Denpasar (Metrobali.com) –

 

Seorang pria asal Buleleng nekat mencuri tabung gas dan barang berharga lainnya lantaran terdesak ekonomi dan tanggungan hutang sewa rental mobil yang belum terbayar.

Polsek Kuta Selatan bersama Tim Opsnal Unit Reskrim berhasil mengungkap kasus pencurian barang berharga yang terjadi di Steam Club Villa Uluwatu, Jalan Pantai Suluban Pecatu, Kuta Selatan, Badung.

Pelaku utama, I Putu Hargadi (33) asal Gerokgak, Buleleng Bali berhasil diamankan pada hari Rabu 6 Maret 2024, setelah serangkaian penyelidikan intensif. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal  7 tahun.

Kapolsek Kuta Selatan Kompol Tri Joko Widiyanto, menjelaskan kejadian pencurian di Steam Club Vila Uluwatu ini bermula pada Sabtu, 2 Maret 2024 lalu, berdasarkan keterangan saksi, korban Putu Winda Ayu Hapsari, staf kemudian melaporkan kehilangan beberapa barang berharga, termasuk tabung gas 3kg (15 buah), Playstation, dan speaker aktif.

“Total kerugian diperkirakan mencapai Rp22.700.000. Melalui koordinasi dengan korban, tim Opsnal Unit Reskrim melakukan penelusuran dan mendapatkan petunjuk dari rekaman CCTV sekitar TKP,” kata Kapolsek, Kamis 28 Maret 2024.

Berdasarkan informasi dari rekaman CCTV, imbuhnya tim berhasil mengarahkan penyelidikan terhadap mobil yang dicurigai sebagai sarana pelaku. Pada hari Senin, 04 Maret 2024, tim Opsnal mendapatkan alamat plat nomor mobil yang diduga terlibat dalam kejahatan tersebut.

Penyelidikan yang dilakukan berlanjut dengan mengikuti jejak pelaku yang diketahui telah menyewa mobil jenis Toyota Agya berwarna merah. Pada hari Rabu 6 Maret 2024, pelaku berhasil diamankan di sekitar rental mobil tempat ia mengembalikan mobil sewaannya. Pelaku tidak melakukan perlawanan saat ditangkap oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan.

Pelaku I Putu Hargadi (33), dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Modus operandi yang dilakukan pelaku adalah dengan masuk ke ara pekarangan TKP pada malam hari untuk mengambil barang-barang berharga yang kemudian dijual,” terang Kapolsek.

Diterangkannya, pelaku melakukan perbuatan pencuriannya itu sendirian dan di malam hari. Sementara motifnya karena keadaan ekonomi dan kedua untuk membayar sewa rental Mobil,” pungkasnya.(Tri Prasetiyo)