Ketua DPRD Badung Putu Parwata menerima calon perbekel Angantaka nomor urut 2, I Nyoman Bagiana dan tim yang mengadukan soal coblos simetris, Selasa (9/2/2021).
 
Mangupura, (Metrobali.com)

Calon perbekel (cakel) Angantaka nomor urut 2, I Nyoman Bagiana, Selasa (9/2/2021) mengadu kepada DPRD Badung. Bagiana yang didampingi kuasa hukumnya Nengah Nuarta dan anggota tim lainnya diterima Ketua DPRD Badung Putu Parwata.

Kedatangannya ke DPRD Badung, ujar Bagiana, untuk mempertanyakan perlakuan yang tidak sama terhadap coblos simetris di TPS yang ada di Angantaka. Di satu TPS (yakni TPS 3 yang ada di SD 2 Angantaka), ujarnya, coblos simetris dianggap sah. “Sementara itu, di 8 TPS lainnya yakni TPS 1, 2, 4, 5, 6, 7, 8 dan 9), coblos simetris dianggap tidak sah,” ujarnya.

Akibat perlakuan beda tersebut, tegasnya, banyak suara tidak sah yang muncul di Angantaka. “Suara tidak sah mencapai 581 suara,” tegasnya.
Untuk itulah, dia mengadukan hal ini ke DPRD Badung untuk mendapat tindak lanjut. Jika memang dianggap sah, semua coblos simetris harus dianggap sah. “Sebaliknya jika dianggap tak sah, tentu semua coblos simetris tak sah,” tegasnya.

Mendapat aspirasi seperti itu, Ketua DPRD Badung Putu Parwata menyatakan ada sejumlah hak masyarakat yang tak diakomodir secara adil. Walaupun sudah diteken saksi, ujar Parwata, itu bukan substansi persoalan. “Persoalannya adalah norma yang mana yang digunakan. Ini harus sama, bukan diperlakukan tidak sama yakni di satu TPS dianggap sah, di TPS lain tak sah. Ini persoalannya,” katanya.

Untuk itu, sebagai pimpinan Dewan, Parwata minta aspirasi ini ditindaklanjuti seadil-adilnya. Aspirasi ini diharapkan dipertimbangkan untuk memberikan keadilan kepada masyarakat. “Jika memang dianggap sah sesuai dengan fatwa Dinas PMD, ya semua harus dianggap sah. Selanjutnya buka surat suara, hitung ulang. Masyarakat perlu mendapat keadilan sesuai norma,” tegasnya.

Karena memperoleh waktu 3 hari untuk memperkarakan hasil pilkel, Nyoman Bagiana dan tim selanjutnya mendatangi Kantor Dinas PMD. Di kantor ini Bagiana dan tim diterima Kadis PMD Badung Komang Budi Argawa didampingi Camat Abiansemal IB Putu Mas Arimbawa, Kabag Hukum, serta dari pihak Polsek Abiansemal.
Usai pertemuan, Kadis PMD Komang Budi Argawa meminta maaf belum bisa memberi keterangan terkait pengaduan tersebut. “Mohon maaf kami belum bisa memberikan keterangan. Kami harus koordinasi lagi dan melapor kepada pimpinan biar kami tidak salah. Maaf,” ujarnya meninggalkan wartawan yang lama menunggunya.
Berdasarkan data rekapitulasi yang dikeluarkan Humas Badung sebelumnya, pilkel di Desa Angantaka diikuti 2 calon yakni AA Ngurah Gede Surya dan I Nyoman Bagiana. Hasil sementara AA Ngurah Gede Surya ditetapkan sebagai perbekel terpilih dengan perolehan 1.099 suara, sementara I Nyoman Bagiana memperoleh 1.067 suara. Selisihnya hanya 32 suara.
Editor : Sutiawan