Denpasar  (Metrobali.com)-

 

Dalam upaya menerapkan program pemerintah Kota Denpasar untuk penertiban penduduk non permanen, Desa Dauh Puri Kangin melaksanakan Pendataan Penduduk  di seluruh wilayah Desa Dauh Puri Kangin, Minggu (22/5) malam.

Perbekel Desa Dauh Puri Kangin, Ni Ketut Angreni Wati saat dikonfirmasi mengatakan kegiatan ini dilaksanakan selama tiga hari, yang dimulai dari tanggal 20, 21, dan 22 Mei 2022. Dalam pendataan penduduk ini kami bersama Kapolsek Denbar, Satpol PP Kota Denpasar, Perbekel, Bhabinkamtibmas, Kelihan Adat, Linmas, serta Pecalang desa adat setempat.

Lebih lanjut dikatakannya, pelaksanaan pendataan penduduk ini kami menyasar seluruh penduduk non permanen yang tinggal di wilayah Desa Dauh Puri Kangin yang meliputi Banjar Titih Kaler, Banjar Titih Tengah, Banjar Titih Kelod, Banjar Gemeh, dan Banjar Suci.

“Kegiatan ini kami laksanakan rutin dengan harapan meningkatkan kenyamanan serta keamanan masyarakat, dan pendataan ini juga sebagai upaya menciptakan tertib administraai kependudukan serta antisipasi adanya tindak kriminal di lingkungan Desa Dauh Puri Kangin,” ujar Ketut Anggreni Wati.
Selebihnya dikatakan Ketut Anggreni, selama pendataan ini pihakanya mendata sebanyak 279 orang penduduk pendatang dengan rincian laki-laki sebanyak 157 orang dan perempuan sebanyak 122 orang.

 

Sumber : Humas Pemkot Denpasar