Perempuan berkebangsaan Rusia, berinisial GNA (29)
Perempuan berkebangsaan Rusia, berinisial GNA (29)
Denpasar,  (Metrobali.com)-
Penangkapan narkotika Satuan Narkoba Polresta Denpasar menangkap satu orang asing, perempuan berkebangsaan Rusia, berinisial GNA (29).
Cewek yang berprofesi sebagai Designer Baju di negaranya ini, ngaku memakai narkoba jenis sabu agar lebih fokus dan membuatnya terinspirasi dalam bekerja.
Kasat Narkoba Polresta Denpasar Kompol I Gede Ganefo menjelaskan, tersangka ditangkap pada Jumat (23/3/2017) lalu sekitar pukul 22.00 wita malam, di TKP Jalan Dewi Sri, Kuta, Badung.
“Saat ditangkap pelaku kedapatan membawa satu paket sabu dengan berat 0.37 gram,” ujar Ganefo, Minggu (2/4/2017).
Bule yang beralamat di Balangan Pratama Residen, Ungasan, Kuta Selatan, Badung, ini mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang berada di LP Kerobokan, Badung.
“Dia sudah tinggal 8 tahun di Bali dan mengaku menguasai 8 jenis bahasa asing, dan dari pengakuan dia menggunakan sabu sejak satu setengah tahun yang lalu,” ujarnya.
Kompol Ganefo menyatakan yang bersangkutan untuk sementara dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Untuk sementara kita terapkan pasal diatas,” tandasnya.SIA-MB