Klungkung ( Metrobali.com )-

Kasat Res Narkoba Polres Klungkung AKP I Dewa Gede Artana bersama anak buah dan didampingi Kasubag Humas AKP I Made Sudanta pada Jumat ( 28/6 ) sekira pukul 04.00 wita menangkap pelaku yang diduga mengkonsumsi Narkoba. Pelaku yang diduga mengkonsumsi barang haram tersebut adalah Fitri (30) asal Bogor dan Imas (27 )asal Sukabumi. Kedua pelaku adalah Cewek Cafe 9 yang ngekos di jalan Gajah Mada tepatnya dibelakang kantor Kesehatan Pemkab Klungkung.

Sekira pukul 07.30 wita kedua pelaku kembali diajak ke kos yang ada di jalan Gajah Mada Klungkung untuk dilakukan penggeledahan. Di TKP ditemukan dua butir ektasi. Terpantau di tempat kos,  Fitri kelihatan play sedangkan Imas duduk sembil menggigil. Fitri mengaku mendapatkan barang haram berupa pil dari teman lelaki yang mengaku bernama Putu Kris. ” Saya dikasi pil setengah dengan cara digigit oleh Kris ” akunya. Sementara Imis terlihat diam tidak banyak bicara. Dari pengerebegan di kamar kos kedua cewek Cafe itu, anggota tidak menemukan barang yang dicurigai. Selanjutnya kedua pelaku kembali digelandang ke Polres Klungkung.

Sementara ditemui diruang kerjanya  Sat Narkoba Polres Klungkung AKP I Dewa Gede Arta membenarkan penangkapan kedua pelaku diduga mengkonsumsi barang haram. Itu berkat informasi dari masyarakat dan pihaknya bersama anak buah langsung menindak lanjuti laporan itu. ” Ya berkat informasi dari masyarakat pihaknya langsung menuju tempat dimana pelaku ngekos ” ujar Artana. Untuk sementara kedua pelaku masih kita periksa untuk dimintai  keterangan dimana mendapatkan barang haram tersebut, imbuh Artana. SUS-MB