Foto: Acara seminar dan pembukaan praktik peradilan semu digelar di Aula Udyana Santi Universitas Dwijendra, Denpasar, Kamis (25/11/2021).

Denpasar (Metrobali.com)-

Fakultas Hukum (FH) Universitas Dwijendra (Dwijendra University) terus konsisten mencetak SDM mumpuni dan berkualitas di bidang hukum yang sudah ditempa dengan baik sejak para mahasiswa menempuh perkuliahan.

Tidak hanya dibekali dengan teori, para mahasiswa hukum ini juga digembleng dengan praktik hukum dan simulasi salah satunya melalui peradilan semu sebagai bagian upaya mencetak SDM unggul di bidang hukum atau praktisi hukum.

Kali ini praktik peradilan semu digelar Fakultas Hukum Universitas Dwijendra pada tanggal 27 dan 28 November 2021 yang diikuti sebanyak 76 mahasiswa yang dibagi menjadi 6 kelompok. Kegiatan ini diawali dengan seminar bertema ”Karakteristik Persidangan Kasus Pidana dan Perdata” yang digelar di Aula Udyana Santi, Universitas Dwijendra, Denpasar, Kamis (25/11/2021) sekaligus pembukaan praktik peradilan semu ini.

Acara dibuka Wakil Rektor I Universitas Dwijendra Dr. I Ketut Suar Adnyana, M.Hum., didampingi Dekan Fakultas Hukum Universitas Dwijendra Dr. A.A. Sagung Ngurah Indradewi, S.H.,M.H. Seminar menghadirkan pembicara Ketua Yayasan Dwijendra Dr. I Ketut Wirawan, S.H. M.Hum., dan dosen Fakultas Hukum Universitas Dwijendra Gede Erlangga Gautama,S.H.,M.H.

Praktik peradilan semu atau moot court merupakan bagian mata kuliah praktik atau mata kuliah terapan yang diajarkan dalam proses perkuliahan pada Fakultas Hukum Universitas Dwijendra.

Mahasiswa yang mengikuti mata kuliah dan praktikum peradilan semu dapat mengimplementasi teori ilmu hukum yang telah didapatkan dari teori hukum baik yang bersifat hukum material maupun formal dalam sebuah simulasi peradilan baik pidana, maupun perdata, hingga tata usaha negara.

“Tujuan diadakannya praktik peradilan semu ini adalah mahasiswa Fakultas Hukum memiliki nilai tambah. Apa yang didapatkan dalam teori di kelas bisa diterapkan dalam praktik hukum. Karena kalau tanpa dipraktikkan mahasiswa tidak tahu seperti apa praktik hukum yang sebenarnya secara langsung,” terang Dekan Fakultas Hukum Universitas Dwijendra Dr. A.A. Sagung Ngurah Indradewi, S.H.,M.H.

Selain itu, dari praktik peradilan semu diharapkan kelompok terbaik mampu mewakili Fakultas Hukum Universitas Dwijendra tampil dan bersaing dalam ajang kompetisi moot court atau praktik peradilan semu yang sering diadakan baik skala lokal nasional hingga internasional.

“Jadi mahasiswa juga punya pengalaman lebih dan harapannya muncul juara-juara dalam ajang kompetisi praktik peradilan semu,” ujar Indradewi.

Selain menambah pengetahuan, mengasah skill praktik hukum mahasiswa, praktik peradilan semu ini juga dinilai menjadi wadah mengasah sikap kritis mahasiswa Fakultas Hukum dan menjadi wahana saling sharing atau berbagi diantara mahasiswa.

Sebab praktik peradilan semu juga diisi mengenai perdebatan-perdebatan kejadian perkara mengenai kasus-kasus yang dilihat berdasarkan analisis dalam kerangka yuridis normatif berdasarkan teori-teori hukum yang telah didapatkan mahasiswa selama proses perkuliahan.

Mahasiswa dapat diasah kemampuan untuk praktik membuat berkas-berkas yang diperlukan untuk beracara di pengadilan. Mulai dari surat gugatan, surat jawaban,  dakwaan, surat tuntutan, putusan hakim, pembelaan, dan lain-lain.

“Praktik peradilan semu ini juga bisa meningkatkan daya kritis dan kemampuan analisis kasus mahasiswa serta skill praktik hukum. Jadi mahasiswa yang ikut praktik peradilan semu punya bekal lebih menjadi SDM unggul di bidang hukum,” pungkas Indradewi lantas juga mendorong mahasiswanya untuk aktif ikut berbagai komunitas peradilan semu yang tentunya akan sangat berguna saat lulus sebagai Sarjana Hukum.

Sementara itu para narasumber yakni Ketua Yayasan Dwijendra Dr. I Ketut Wirawan, S.H. M.Hum.,dan dosen Fakultas Hukum Universitas Dwijendra Gede Erlangga Gautama,S.H.,M.H., memberikan semacam review dan penyegaran kembali materi mengenai karakteristik persidangan kasus pidana dan perdata. Wirawan juga menyelipkan pesan-pesan motivasi kepada mahasiswa Fakultas Hukum agar serius belajar ilmu hukum sebagai bekal berkarir di bidang hukum entah menjadi hakim, jaksa, adovokat, konsultan hukum dan lainnya.

Ia pun memberikan tips praktis agar para calon sarjana hukum ini bisa memahami ilmu hukum dengan lebih mudah. “Bisa pintar jadi sarjana hukum kalau baca Ilmu Negara, pahami ketatanegaraan. Kedua, dalami Pengantar Ilmu Hukum. Ketiga, pahami Pengantar Hukum Indonesia,” papar Wirawan yang sebelumnya juga berprofesi sebagai advokat ini dan pernah menjadi konsultan hukum dua Gubernur Bali yakni pada era Dewa Made Beratha dan Made Mangku Pastika.

Sebagai advokat kawakan Wirawan juga menyampaikan kepada mahasiswa jika ingin menjadi advokat/pengacara maka salah satu kuncinya juga harus lebih banyak menggunakan intuisi dan penting lebih banyak mengasah skill dengan jam terbang lebih banyak. “Jadi pengacara adalah kebiasaan seperti menari dan harus lebih banyak menggunakan intuisi,” pungkas Wirawan.

Sementara itu dosen Fakultas Hukum Universitas Dwijendra Gede Erlangga Gautama, S.H.,M.H.,juga mereview kembali dan mengingatkan mahasiswa memahami persamaan dan perbedaan hukum acara pidana dan perdata.

Dikatakan tujuan hukum pidana adalah mencari kebenaran materil dan melindungi kepentingan pubilk. Tujuan pidana mencari kebenaran materiil, maksudnya hakim pada perkara pidana punya kewenangan lebih luas, hakim dalam persidangan pidana aktif menggali fakta hukum dalam persidangan.

Sedangkan tujuan hukum perdata mencari kebenaran formil. Hakim dalam persidangan perdata bersikap pasif, sebagai penengah, meneliti bukti. (wid)