Ketua Komisi I DPRD Badung Made Ponda Wirawan didampingi anggotanya saat mengecek permohonan hibah di BNN Kabupaten badung, Senin (30/5/2022).

 

Badung, (Metrobali.com)

Komisi I DPRD Badung yang dikomando Made Ponda Wirawan dan sejumlah anggota, Senin (30/5/2022) turun ke empat lokasi. Ini dilakukan untuk menindaklanjuti permohonan hibah terhadap tanah aset tanah Pemkab Badung dari Kantor Perbekel Desa Ayunan, Balai Banjar Panglan Delodan Desa Adat Kapal, Balai Banjar Dirgahayu Desa Adat Gerih, dan Kantor BNN Kabupaten badung.

Saat ditemui di lokasi kunjungan di BNN Kabupaten Badung, Ketua Komisi I Made Ponda Wirawan menjelaskan, kunjungan ini bertujuan untuk turun ke bawah menindaklanjuti dan mengecek permohonan-permohonan tanah yang diinginkan oleh lembaga adat maupun pemerintahan di atas.

“Kami sudah mulai dari empat permohonan baik dari Ayunan untuk pinjam pakai dengan kepentingan kantor desa. Demikian juga di Banjar Dirgahayu Gerih memang sudah dibangun, akhirnya kami memberikan kesepakatan. Demikian juga di Panglan Klod sesuai permohonan mereka, sudah ada keputusan antara kami di pemerintahan baik di eksekutif maupun legislatif dengan masyarakat dengan status pinjam pakai,” katanya.

Terakhir di BNN, pihaknya sepakat bahwa karena sudah ada pembangunan, pihaknya di Pemkab Badung pasti akan men-support. “Kami akan memberikan rekomendasi kepada Bupati untuk segera memberikan keputusan mana yang dijadikan hibah pemerintah kepada lembaga dan yang mana pinjam pakai,” katanya.

Dia menegaskan, dari 4 lokasi yang dimohon 2 dijadikan pinjam pakai yakni lahan untuk Kantor Desa Ayunan dan lahan di Panglan Kelod. Selanjutnya, lahan Banjar Dirgahayu kita hibahkan karena luasnya sekitar 2,7 are. Terakhir di BNN ini adalah hibah tanah yang luasnya kurang lebih 1.000 meter persegi atau 10 are. “Sesuai regulasi, untuk pinjam pakai setiap 5 tahun sekali diperpanjang,” tegasnya.

Soal kriteria tanah yang bisa dihibahkan dengan tanah yang dipinjampakaikan, Ponda Wirawan menyatakan, diatur dalam regulasi dari BPKAD. Untuk yang pinjam pakai, katanya, ketika tanah tersebut masih kosong dan digunakan oleh pemerintahan desa atau yang lain. Untuk kriteria hibah, katanya, kalau tanah milik pemda itu sudah ada bangunan dan dikuasai secara fisik, otomatis sesuai dengan regulasi  wajib memberikan tanah itu. (Sut)