Jembrana (Metrobali.com)-

Calon Wakil Bupati (Cawabup) Jembrana I Ketut Sugiasa resmi berhenti sebagai anggota DPRD Provinsi Bali. Surat Keputusan (SK) Pemberhentian sebagai anggota DPRD Provinsi Bali, Rabu (11/11) diserahkan kepada KPU Jembrana.

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara KPU Jembrana, I Ketut Adi Sanjaya dikonfirmasi Rabu (11/11) mengatakan jika fisik asli SK Pemberhentian Calon Wakil Bupati (Cawabup) Jembrana I Ketut Sugiasa sebagai anggota DPRD Provinsi Bali sudah diserahkan.

“Kami terima tadi sekitar pukul 19.28. Yang menyerahkan LO (penghubung) paslon 1” ujar Adi Sanjaya.

Penyerahan SK Pemberhentian asli dari Calon Wakil Bupati (Cawabup) I Ketut Sugiasa menurutnya juga disaksikan oleh anggota Bawaslu Jembrana, Nyoman Westra.

Selanjutnya pihaknya bersama anggota Bawaslu Jembrana melakukan pengecekan. Dari segi isi, apa yang tertuang di dalam fisik SK yang asli sama dengan SK hasil scan (pindai) yang diserahkan LO atau penghubung I Wayan Ariana pada 9 Nopember lalu.

“Isinya sama persis. Ada logo lambang garuda berkilau dan juga tandatangan serta cap basah. Di pojok kiri atas SK itu ada register dari Setwan Provinsi Bali” ungkapnya.

Dengan diserahkannya fisik asli SK Pemberhetian itu, Adi berharap sudah tidak ada lagi persoalan terkait dengan keabsahan syarat masing-masing paslon.

“Memang sempat dipersoalkan saat menerima SK dari hasil pindai (scan). Saat itu sudah kami jelaskan, kalau kami ini bekerja berdasarkan regulasi” tandasnya.

Sebelum menerima SK hasil pindai dari LO (penghubung) paslon 1 lanjutnya, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan KPU Provinsi. Bahkan juga ada jaminan dari Sekretaris Dewan (Sekwan) Provinsi Bali, Gede Suralaga, bahwa SK hasil pindai itu merupakan hasil pindai dari SK aslinya.

Saat berkoordinasi ke Sekwan Provinsi Bali itu kata Adi, juga disampaikan bahwa SK aslinya masih dalam proses pengiriman dari Kemendagri ke Setwan DPRD Provinsi Bali yang diperkirakan akan sampai paling lambat, Rabu (11/11) hari ini. (Komang Tole)