Catut Nama Wayan Koster, Akun Alilla Disomasi Terbuka
Denpasar, (Metrobali.com)-
Nama Calon Gubernur Bali Wayan Koster diusung PDI Perjuangan, dicatut tanpa izin oleh akun media sosisal (medsos) atas nama “Alilla” yang mengandung muatan judi online. (Judol).
Bahkan bukan hanya nama Cagub Bali Wayan Koster saja, Calon Wali Kota –Wakil Wali Kota Denpasar IGN Jaya Negara – I Kadek Agus Arya Wibawa yang juga diusung PDI Perjuangan turut dicatut nama mereka untuk promosi judi online.
Diketahui, akun yang mencatut nama Cagub Bali Wayan Koster terseber luas di jagat maya itu berdekatan dengan masa kampanye Pilkada Serentak 2024 ini.
Menanggapi hal itu, DPD Perjuangan Bali melalui siaran pers, Selasa (17/9/2024), menegaskan bahwa pencantuman foto dan nama Wayan Koster oleh akun “Alilla” yang mengandung muatan judol dilakukan tanpa izin. Bahkan akun “Alilla” termasuk afiliasinya telah disomasi secara terbuka oleh DPD PDI Perjuangan Bali untuk segara meminta maaf dan menghapus postingan tersebut.
“Bahwa dalam rangka tertib hukum, Bapak Wayan Koster menyampaikan somasi terbuka kepada pemilik akun Alilla beserta afiliasinya untuk menyampaikan permohonan maaf, dan segera menghapus postingan tersebut dalam waktu 1x 24 jam sejak tanggapan/tulisan ini disampaikan ke publik. Untuk menghindari adanya upaya-upaya atau langkah hukum lebih lanjut, baik itu pidana maupun ranah hukum lainnya,” tulis siaran pers tersebut.
DPD PDI Perjuangan Bali juga mengimbau masyarakat bijak dalam menggunakan media sosial.
“Bahwa kami sekaligus mengimbau agar masyarakat bijak menggunakan media sosial dan menghindari pelanggaran hukumnya, serta jangan sampai merugikan kepentingan orang lain.”
Cagub Bali Wayan Koster pun dikatakan sangat keberatan atas pencantuman foto dan nama dirinya oleh akun tersebut.
“Bahwa Bapak Wayan Koster sangat keberatan atas pencatuman foto tanpa izin Bapak WK dalam postingan akun Allila tersebut, dan juga sangat menyayangkan tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pemilik akun tersebut.”
Selanjutnya pada siaran pers itu juga dijelaskan terkait peristiwa hukum atas pencatutan nama Wayan Koster tersebut.
Disebutkan bahwa akun tersebut tidak bertanggung jawab karena narasi/muatan dalam akun itu mencantumkan foto Wayan Koster tanpa izin.
“Muatan dalam postingan tersebut merugikan Pak Wayan Koster. Dalam situasi Pilkada seperti ini, postingan-postingan seperti demikian sangat merugikan Pak Wayan Koster. Karena dapat menjadi muatan black campaign dan berdampak negatif lainnya yaitu memberikan informasi yang sangat tidak mendidik kepada masyarakat.”
Ditegaskan, terlebih-saat ini pemerintah sedang gencar atau giat-giatnya memberantas judi online di masyarakat. Untuk itu tentu setiap elemen masyarakat termasuk yg merasa dirugikan dari adanya kegiatan-kegiatan perjudian tersebut, harus berperan aktif dalam mendukung pemerintah guna memberantas praktik judi online di masyarakat;
“Bahwa adanya peristiwa hukum yaitu pencantuman foto Bapak Wayan Koster dalam akun Alilla yang mengandung muatan judi online, jelaskan lengkap beserta muatan akun dan narasinya adalah salah satu contoh peristiwa yang sangat merugikan kepentingan hukum Bapak Wayak Koster, baik sebagai pribadi maupun Bacalon (Bakal Calon) kepala daerah, serta peristiwa tersebut jelas-jelas sangat mengganggu dan membahayakan kepentingan masyarakat.”
Selanjutnya disebutkan Wayan Koster menolak dan mengecam setiap tindakan-tindakan yang mengandung muatan perjudian.
“Postingan dalam akun tersebut jelas dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dan pencantuman foto Bapak Wayan Koster dalam postingan tersebut adalah dilakukan tanpa izin dari Bapak Wayan Koster. Sehingga hal tersebut jelas sangat merugikan kepentingan hukumm Bapak Wayan Koster,” jelas siaran per situ.
Selain itu, terkait peristiwa hukum dan tindakan tersebut adalah jelas merupakan suatu bentuk pelanggaran hukum yaitu sebagai dugaan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap Wayan Koster termasuk tindak pidana perjudian, tindak pidana hak cipta, dan tindak pidana terhadap data pribadi.
Yang mana hal tersebut nyata-nyata melanggar ketentuan hukum sehingga berikut: a. Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi elektronik (UU ITE); b. Pasal 27 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 1 UU ITE; c. Pasal pidana tentang Hak Cipta; d. Pasal pidana data pribadi dalam UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. (Rls)