SENATOR yang notabene merupakan perwakilan daerah di pusat, berkomitmen mengkawal Perda No. 16/2009 tentang RUTRW (Rencana Umum Tata Ruang Wilayah) Prov. Bali ke lembaga-lembaga terkait di Jakarta. Selain karena menurut mekanisme perundangan Perda RTRW tersebut sudah sesuai, adanya Bhisama Kesucian Pura, Keputusan No. 11/Kep/PHDI/1994 yang merupakan kearifan lokal, tidak hanya perlu dihormati dalam kerangka kebhinnekaan, tapi juga harus dijaga, sebagai komitmen para senator mewakili aspirasi daerah. Apapun yang merupakan aspirasi mayoritas daerah, sepanjang sudah sesuai mekanisme, itulah yang harus diperjuangkan wakil daerah.

Penegasan itu disampaikan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, H. Irman Gusman, SE, MBE, selaku keynote speech dlm Seminar Nasional “Perda RTRW Bali dalam Perspektif Hubungan Pusat dan Daerah’’ di Univ. Udayana, 24 April lalu. Satu dari 4 senator Bali yang hadir, Wayan Sudirta, juga menyatakan komitmen serupa, dan bahkan sudah bergerak ke Depdagri, ketika Aliansi Masyarakat Bali untuk Perda RTRW meminta wakil Bali itu menyalurkan dan memperjuangkan aspirasinya.
IGN Kesuma Kelakan, yang sempat hadir pada pembukaan acara, pergi ketika dialog dimulai. Sementara Made Lolak Arimbawa dan Nengah Wirata, tak hadir dan menurut panitia, handphonenya tak bisa dihubungi. Selain Irman, hadir Rahmat Syaf, anggota DPD RI dari Sumateri Utara, yang menyatakan komitmen mendukung perjuangan masyarakat Bali mempertahankan kearifan lokalnya dalam Perda RTRW, khususnya tentang bhisama kesucian pura tersebut.
Seminar dalam rangka Dies Natalis UNUD ke-50 dipadati sekitar 500 peserta. Saking padatnya, panitia sampai menyiapkan layar untuk menyiarkan seminar untuk puluhan peserta yang ditampung di ruang sidang FK, sementara puluhan lainnya harus berdiri karena tidak kebagian tempat duduk. Diantara yang hadir adalah Sulinggih, Pemangku, pengurus PHDI, mahasiswa IHDN, BEM beberapa perguruan tinggi, anggota KORdEM Bali, Bendesa Adat se-Bali, aktivis LSM, kalangan pariwisata dan lainnya. Adapun narasumber, Ketua PHDI Bali IGN Sudiana, Ketua MUDP Bali Jero Suena, GIPI Bali IB Wijaya dan anggota DPRD Bali Ngakan Made Samudera, dipandu oleh Putu Wirata Dwikora, yang notabena Sekretaris Aliansi Masyarakat Bali untuk Perda RTRW.
Irman Gusman tegas-tegas menyatakan, lembaga yang dipimpinnya siap mengkawal proses pelaksanaan Perda RTRW Bali tersebut, dengan kewenangan yang dimiliki lembaga tersebut. Ada beberapa opsi yang bisa dilakukan lembaga DPD RI, untuk menyikapi aspirasi masyarkat Bali masalah RTRW ini. Karena masalahnya sudah bergulir di Jakarta, khususnya di Kementerian Dalam Negeri, DPD bisa memanggil Menteri Dalam Negeri untuk meminta penjelasan serta menyampaikan aspirasi masyarakat Bali. Langkah mana yang akan ditempuh, itu hanya soal teknis.
Dalam sambutan pembukaan, Rektor UNUD, Prof. Made Bakta, yang juga Ketua Aliansi Masyarakat Bali untuk RTRW memaparkan, bahwa ada upaya untuk merevisi Perda No. 16/2009, diantaranya dengan membentuk Pansus DPRD Bali. Itu sebagai respon terhadap keinginan beberapa bupati yang menolak Perda tersebut dilaksanakan. Setelah proses tarik menarik antara yang pro dan kontra, Gubernur Bali, akhirnya sepakat tidak melakukan revisi, sementara Ketua DPRD Bali Tjok Ratmadi merekomendasikan, tidak ada revisi dan meminta gubernur membuat peraturan pelaksanaannya. Anehnya, tiba-tiba ada surat Dirjen OTDA yang meminta DPRD Bali melakukan sidang paripurna bagi Pansus RTRW.
Senator Bali, Wayan Sudirta, yang menerima aspirasi AMB beberapa minggu lalu, langsung mendatangi Kemendagri untuk menelusuri surat Dirjen OTDA tersebut. Disitulah diketahui, bahwa kewenangan untuk menangani masalah Tata Ruang bukanlah di Dirjen OTDA, tapi Dirjen Bangda. Karenanya, surat Dirjen OTDA ke DPRD Bali tersebut masih ditelusuri, apa memang otentik atau ada masalah terkait pembuatannya. Kendati diragukan, bagaimana bisa ada Surat Dirjen OTDA meminta DPRD Bali melakukan paripurna, Sudirta belum mau berprasangka negatif. Ia minta waktu untuk bertemu Pimpinan DPRD Bali serta pimpinan Fraksi-fraksi, guna mendapat informasi yang lebih jelas terkait masalah Perda ini.
‘’Kami minta dijadualkan untuk bertemu Ketua DPRD Bali, agar sebelum ke Depdagri, kami mendapat data dan informasi yang lebih jelas dan rinci mengenai masalah ini,’’ kata Sudirta, ketika menanggapi aspirasi para peserta seminar. Dengan paparan itu, tergambarlah bahwa senator yang satu ini tak pernah hanya ‘’menampung’’ aspirasi masyarakat, kendati secara politik memperjuangkan Perda RTRW yang ditolak oleh banyak bupati, sangat besar risikonya. Ia juga tidak memasalahkan, bila senator lainnya terkesan kurang mengapresiasi aspirasi masyarakat Bali, yang menginginkan Perda Tata Ruang dilaksanakan, bukan direvisi.
‘’Tiap anggota punya pilihan dan gaya masing-masing. Sebagai kolega, saya akan bekerjasama dimana bisa, tetapi kalau sendirian pun tidak masalah, ketika memperjuangkan aspirasi ini,’’ ujar Sudirta. IKA-MB