Denpasar, (Metrobali.com)

Sidang perselisihan Pilpres Rabu 27 Maret 2024 mulai berlangsung di MK. Publik menanti proses persidangan ini. Dengan ungkapan ringan, menyitir lirik sebuah lagu “kau yang memulai, maka kau yang mengakhiri”.

Hal itu dikatakan I Gde Sudibya, pengamat politik, anggota Badan Pekerja MPR RI 1999 – 2004, Rabu 27 Maret 2024.

Menurut Gde Sudibya, keputusan MK No.90 menjadi “biang “sirkuit kemelut dari apa yang disebut berbagai pihak dengan dugaan Pilpres yang curang secara TSM (Terstruktur, Sistemik, dan Massif).

Beberapa pengamat menyebutnya telah terjadi kejahatan demokrasi, democratic crime oleh penguasa, yang menurut pakar hukum dari UI, telah terjadi: hukum dipergunakan sebagai instrument rekayasa sosial dengan melanggar etika untuk tujuan pelanggengan kekuasaan. Ini berarti secara de facto telah terjadi otoritarianisme kekuasaan -otoritative legalism- .

Menurutnya, dalam tantangan besar ini, ancaman terhadap demokrasi, masa depan demokrasi dan bahkan ancaman terhadap peradaban, dalam pandangan para filosof: sejarah “mengetuk” pintu nurani dari delapan yang mulia hakim konstitusi dengan kualifikasi negarawan (sesuai amanat konstitusi), untuk menjaga marwah konstitusi.

Dikatakan, MK semestinya berani menegakkan keadilan substantif, berdasarkan panggilan nuraninya, dengan merujuk Konstitusi, semangat dan suasana kebatinan dari para perumus konstitusi.

“Panggilan kesejarahan Mahkamah Konstitusi ini, akan mengembalikan MK ke kemulyaannya, akan dicatat dengan tinta emas sejarah di menjelang 79 tahun usia Republik,” kata I Gde Sudibya, pengamat politik, anggota Badan Pekerja MPR RI 1999 – 2004. (Adi Putra)