Truk mengangkut Komoditi laut tanpa dokumen saat diamankan di Polsek Kawasan Laut Gilimanuk
 
Jembrana (Metrobali.com)-
Kedapatan mengangkut komoditi asinan, sopir truk DK-8406-J, Edi Sunawan harus berurusan dengan polisi.
Komoditi asinan berupa ikan, udang dan cumi yang diangkut ternyata tidak dilengkapi dokumen Sertifikat Kesehatan dari Karantina asal komoditi.
Sopir nekat mengangkut komoditi laut diduga untuk mencari uang tambahan. Pasalnya truk yang dikemudikannya itu juga mengangkut baja ringan.
Kanit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk, AKP Komang Muliyadi mengatakan komoditi laut ditemukan di Pos pemeriksaan pintu masuk Bali di Pelabuhan Gilimanuk Kamis (5/4) sekitar pukul 20.00 Wita.
“Tidak dilengkapi Sertifikat Kesehatan dari Karantina asal komoditi. Semuanya sekitar 1 ton” ujar Muliyadi, seizin Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk, Kompol Nyoman Subawa, Jumat (6/4).
Menurutnya komoditi tersebut memang tidak dilarang masuk Bali, namun dalam peredarannya telah diatur dalam ketentuan UU No.16 tahun 1992, tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan yakni Pasal 6, tentang kelengkapan dokumen Sertifikat Kesehatan Karantina dari daerah asal komoditi dan Pasal 9 serta Pasal 21, tentang orang dan alat angkut yang digunakan.
“Karena tidak membawanya (Sertifikat kesehatan Karantina) berarti melanggar” tandas Muliyadi.
Dari pengakuan sopir lanjutnya, komoditi laut yang dikemas kedalam beberapa kardus itu dibawa dari Banyuwangi, Jawa Timur dengan tujuan Denpasar, Bali.
“Untuk proses lebihlanjut kami masih koordinasikan dengan petugas Karantina Ikan Wilayah Kerja Gilimanuk” ujarnya.
Pewarta : Komang Darmadi
Editor     : Hana Sutiawati