Denpasar (Metrobali.com)-

Puluhan calon tenaga kerja Indonesia (TKI) yang menjadi korban penipuan PT Reka Wahana Mulia Cabang Denpasar mendatangi gedung DPRD Provinsi Bali di Denpasar, Selasa (16/7).

Made Sugianta selaku kuasa hukum ke-52 TKI korban penipuan mengatakan, PT Reka Wahana Mulia secara hukum memang memiliki izin resmi.

“Perusahaan yang legal seperti ini saja bisa melakukan penipuan kepada para calon TKI. Apalagi banyak perusahaan ilegal lainnya,” kata Sugianta.

Di hadapan anggota DPRD Bali, Sugianta juga mengatakan kasus ini sudah dilaporkan kepada pihak-pihak terkait, baik ke kepolisian untuk diproses secara hukum maupun kepada Dinas Tenaga Kerja untuk dilakukan langkah-langkah mediasi dan fasilitasi dengan perusahaan yang bersangkutan.

“Kasus ini sudah berjalan hampir satu tahun, tetapi tidak pernah ada upaya untuk menyelesaikannya, baik di kepolisian maupun di beberapa dinas terkait, seperti Dinas Tenaga Kerja Provinsi Bali dan BP3TKI Denpasar, ” katanya.

Sugianta menjelaskan bahwa calon TKI yang menjadi korban penipuan tersebut kerugiannya mencapai Rp1 miliar lebih. Oleh karena itu pihaknya mengadukan kepada anggota Dewan agar permasalahan tersebut bisa ditindaklajuti lebih jauh.

Pada kesempatan tersebut para calon TKI yang didampingi kuasa hukum diterima Ketua Komisi IV DPRD Bali Nyoman Parta beserta anggota lainnya.

Gede Suardipa, korban penipuan mengaku mendaftar melalui PT Reka Wahana Mulia sejak 2011. Seluruh biaya yang harus dibayar bisa mencapai lebih dari Rp50 juta. Pembayaran dilakukan dalam beberapa tahap sesuai permintaan perusahaan.

“Banyak korban yang uangnya merupakan uang pinjaman sehingga menjadi utang. Sekarang kami tidak minta diberangkatkan ke luar negeri lagi. Kami hanya minta uang kami dikembalikan secara utuh. Berbagai fasilitasi dan mediasi oleh pihak terkait tetapi hingga saat ini belum ada hasilnya,” ujarnya.

Bahkan salah seorang yang mengaku staf bernama Rafi Aditya yang sudah di-BAP oleh Polda Bali karena sudah dilaporkan oleh kuasa hukum dari LBH hingga kini masih buron dan status hukumnya tidak jelas. Pengaduan ke BP3TKI dan ke Disnakertrans Bali juga tidak ada hasil.

Sementara itu, Kabid Pengendalian dan Pengawasan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Provinsi Bali Nyoman Wiranata mengatakan pihaknya sudah melakukan upaya terakhir setelah berbagai mediasi antara para calon TKI dengan pihak perusahaan terkait. Hasilnya juga nihil.

“Satu-satunya upaya terakhir kami adalah bersurat secara resmi ke Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi agar uang para TKI itu minimal bisa ditanggulangi oleh pihak Kementerian sebagiannya,” kata Wiranata.

Dasar dari permohonan tersebut karena perusahaan mana pun yang bertugas merekrut mendapat garansi dari Kemenakertrans sebesar Rp500 juta.

“Minimal ada uang pengganti dari kementerian sebesar Rp500 juta dan sisanya bisa dipenuhi oleh pihak perusahaan,” ujarnya.

Ketua Komisi IV DPRD Bali Nyoman Parta mempertanyakan PT Reka Wahana Mulia masih beroperasi di Jakarta.

“Perusahaan ini kenapa masih beroperasi di Jakarta. Padahal sudah banyak masalah di Bali dan untuk yang cabang di Bali sudah tutup. Ini sangat tidak masuk akal,” ujarnya.

Seharusnya pihak terkait secara aturan sudah mencabut izin operasional perusahaan yang bersangkutan, asetnya disita dan dijual senilai utang para korban.

Parta berjanji akan berangkat ke Jakarta untuk bertanya langsung dengan Kementerian Tenaga Kerja yang bersangkutan dan ingin bertemu dengan PT Reka Wahana Mulia pusat. Terkait dengan kasus laporan hukum di Polda Bali, pihaknya akan melakukan kontrol dan koordinasi dengan Polda untuk meminta kejelasan kasus tersebut sehingga laporan itu bisa diproses sebagaimana adanya.

“Kami segera berangkat ke Jakarta dan menanyakan langsung dan mendatangi PT Reka Wahana tersebut,” kata Parta. AN-MB