ilustrasi-dibobol-maling
Buleleng, (Metrobali.com) –
Bekerja selama tiga bulan sebagai operator dan kasir di Cafe Sampurna, Banjar Dinas Dauh Munduk, Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, Eka Rudi Putra (19) yang berasal dari Desa Balong Pacul, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur terpaksa melakukan pencurian berupa laptop dan uang tunai sebesar Rp 2,5 juta lantaran gajinya tidak dibayar selama tiga bulan.
Kapolsek Sawan, AKP Kadek Mustiada seijin Kapolres Buleleng AKBP Kurniadi, Senin (3/8) mengatakan peristiwa pencurian ini terjadi pada 1 Juli 2015 sekitar pukul 02.30 Wita pada saat Cafe Sampurna sudah tutup. Pelaku saat itu berhasil menggondol 1 unit laptop dan uang tunai hasil penjualan makanan dan minuman Cafe Sampurna milik Gede Sumantri.”Cafe Sampurna buka pukul 20.00 Wita dan tutup pukul 02.00 Wita. Pada saat cafe tutup dan pemilik cafe tertidur, pelaku melakukan aksinya dengan mencuri laptop dan uang tunai Rp 2,5 juta. Jadi total kerugian korban sebesar Rp 6.540.000” terangnya.
Sementara itu, pengakuan pelaku Eka Rudi Putra, bahwa dirinya melakukan pencurian lantaran gaji selama tiga bulan tidak dibayarkan.”Saya terpaksa mencuri karena sejak saya bekerja dari tiga bulan yang lalu, gaji saya tidak dibayar” pungkasnya.
Akibat perbuatan pelaku, dijerat dengan Pasal 362 KUHP Tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. GS-MB