Ket Poto  : Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Androyuan Elim

 

Jembrana (Metrobali.com)

 

Polisi terus dalami kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur di salah satu desa di Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Bali.

Perbuatan terduga kakek berusia 60 tahun membuat keluarga korban geram. Terlebih pelaku tidak lain tetangga keluarga korban sendiri. Tidak terima, pihak keluarga korban kemudian melaporkan pelaku yang juga tokoh masyarakat ke Polres Jembrana.

Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Androyuan Elim didampingi Kanit IV, Iptu I Gusti Agung Kade Semara Putra, Rabu (6/9/2023) mengatakan, pihak keluarga melaporkan kejadian itu tanggal 30 Agustus 2023.

“Kasusnya masih dalam penyelidikan. Terlapor hari ini sedang diperiksa,” ujar Kasat Reskrim ditemui seusai ekspos kasus dugaan TPPO di Aula Polres Jembrana.

Kasus dugaan pencabulan terhadap anak berusia 12 tahun terjadi pada tanggal 29 Agustus 2023. “Perkembangannya nanti kami informasikan. Jika terbukti kita amankan dan ditahan.
Yang jelas, setiap kasus seperti ini kami tindak tegas,” jelasnya.

Di tahun 2022, Satrl Reskrim Polres Jembrana menangani 8 kasus persetubuhan dan 2 kasus pencabulan terhadap anak. Sementara di tahun 2023 sampai awal bulan September ini telah menangani 4 kasus persetubuhan dan 1 kasus pencabulan terhadap anak.

Kasat Reskrim menegaskan, pihaknya selalu menindak tegas bagi pelaku kasus terhadap anak dibawah umur.

Terkait langkah pencegahan, pihaknya telah melakukan sosialisasi hingga penyuluhan bahkan hingga ke sekolah. Dan kasus pencabulan atau persetubuhan harus menjadi atensi seluruh elemen masyarakat.

Dalam sosialisasi, pihaknya juga berkoordinasi dengan UPTD PPA. Dan yang terpenting adalah peran orang tua yang harus melakukan pengawasan lebih ketat kepada anaknya sehingga kejadian tersebut bisa diantisipasi. (Komang Tole)