Klungkung (Metrobali.com)
Penangkapan judi togel jenis TSSM terjadi Sabtu  (12/5/2012) sekitar pukul 15.30 wt di areal parkir Pasar Galiran Klungkung. Tersangka yang dimaksud bernama I Gst Nyoman Alit 28 asal Banjar Dinas Kebon Bukit, Desa Bukit, Kec/Kab. Klungkung. Imformasi yang diperoleh Metrobali pada hari sabtu 12/5 sekira pkl 15.30 wt saat anggota unit IV Sat Reskrim Polres Klungkung melakukan penyelidikan di areal parkir Pasar Galiran Klungkung mendapatkan imformasi dari masyarakat bahwa ada seorang warga yang berprofesi sebagai buruh sekaligus penjual kupon togel jenis TSSM.

Atas imformasi tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan  dan ternyata imformasi yang didapat benar adanya. Selanjutnya anggota yang bertugas melakukan penangkapan terhadap tersangka dengan barang bukti yang disita berupa ; 1(satu) buah HP Nokia type 1650 warna silver yg berisi angka pasangan togel, 1(satu) buah bolpoin warna hitam, 1 (satu) lembar kertas yang berisi angka pasangan togel  beserta uang tunai sebesar Rp 27.000,- Selanjutnya tersangka di keler ke  Polres Klungkung beserta barang bukti guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Sementara Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Ida Bgs Putra atas seijin Kapolres AKBP Tri Wahyudi mengatakan tersangka dikenai pasal 303 KUHP yaitu menjual togel jenis TSSM tanpa ijin dengan ancaman kurungan 5 tahun, pihaknya masih meminta keterangan tersangka guna mengungkap kepada siapa tersangka menyetor, ujar Putra. SUS-MB