Tabanan (Metrobali.com)-

 

Wujud kolaborasi Pemerintah Kabupaten Tabanan dalam melaksanakan salah satu dari asta program, yakni Pembangunan Hukum yang Berkeadilan, Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya.,S.E.,M.M, menghadiri sekaligus memberikan sambutan dalam kegiatan Peresmian Griya Restorative Justice Adhyaksa (RJ) oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Rabu (1/11). 

 

Dilaksanakan serentak di 10 Kecamatan di Kabupaten Tabanan, kegiatan dipusatkan di di Kantor Camat Kediri. Peresmian RJ dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Dr. Narendra Jatna., S.H, LLM, Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Bali, serta Kepala Bagian Tata Usaha Kejati Bali, Ida Cokorda Anglurah Tabanan, Ketua DPRD Kabupaten Tabanan, Jajaran Forkopimda Tabanan, Sekda Tabanan, Para Kepala OPD Terkait di lingkungan Pemkab beserta Camat se-Kabupaten Tabanan. 

 

Gagasan berdirinya Griya Restorative Justice (RJ) mulanya telah dirintis sejak tahun lalu oleh Jaksa Agung, di mana RJ merupakan wadah bagi masyarakat untuk berkonsultasi hukum kepada Jaksa serta sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana dengan mengedepankan dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait. Hal tersebut bertujuan untuk menciptakan kesepakatan penyelesaian perkara pidana yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku, dengan mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat. 

 

Sebagaimana dijelaskan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Narendra Jatna dalam sambutannya, “Pembentukan Rumah Restorative Justice (RJ) kiranya dapat menjadi tempat bagi aparat penegak hukum khususnya Jaksa untuk dapat mengaktualisasikan budaya luhur Bangsa Indonesia, yaitu musyawarah mufakat dalam proses penyelesaian perkara. Selain itu, pembentukan rumah Restorative Justice diharapkan dapat menjadi contoh untuk menghidupkan kembali peran tokoh agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat untuk bersama-sama dengan penegak hukum, khususnya Jaksa dalam proses penegakan hukum yang berorientasikan pada keadilan substansif,” Jelasnya. 

 

Pihaknya berharap, semangat membangun rumah Restorative Justice (RJ) agar terus dimaknai filosofinya di kemudian hari, serta pembentukan rumah ini agar menjadi salah satu wujud nyata dan sebagai langkah awal dalam mewujudkan cita-cita untuk mewujudkan keadilan substansif yang diharapkan masyarakat. 

 

Selaras dengan harapan Kejati Bali, Bupati Sanjaya menyambut baik pembangunan Griya Restorative Justice (RJ), sebagai wujud kolaborasi pembentukan hukum yang berkeadilan.  “Selaku Kepala Daerah, kami menyambut dengan antusias dan memerintahkan kepada jajaran dan para Camat untuk berkolaborasi dalam pembentukan Griya Restorative Justice (RJ) dengan menyiapkan ruang rapat yang ada di seluruh Kantor Camat agar dapat dimanfaatkan untuk mendukung kehadiran Restorative Justice. Hal ini sejalan dengan spirit salah satu program dari Asta program yaitu pembangunan hukum yang berkeadilan,” jelas Sanjaya. 

 

Selanjutnya orang nomor satu di Tabanan itu juga sampaikan penghargaan, apresiasi dan selamat atas peresmian Griya Restorative Justice (RJ) serta maenghimbau pemanfaatannya, sehingga peranan tokoh adat, tokoh masyarakat dan aparatur yang dinaungi oleh Griya Restorative Justice (RJ) bisa dimaksimalkan untuk menyelesaikan permasalahan yang sekiranya dapat didamaikan tanpa harus menempuh proses pembinaan yang justru dapat menambah kerugian semua pihak. 

 

“Melalui konsep keadilan restoratif ini, diharapkan kehidupan harmonis di lingkungan masyarakat dapat pulih kembali. Atas peresmian Griya Restorative Justice ini, semoga dapat selalu berkolaborasi dengan upaya kami dalam pembentukan hukum yang berkeadilan sebagai program untuk mewujudkan Tabanan Era Baru yang Aman, Unggul dan Madani (AUM),” imbuh Bupati Sanjaya dalam sambutannya pagi itu. 

 

Lebih lanjut, Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan, Ni Made Herawati, SH menyampaikan, bahwa pembentukan Griya RJ Adhyasa dilaksanakan secara serentak di sepuluh Kecamatan yang ada di Kabupaten Tabanan. “Diharapkan dengan dibentuknya Griya RJ Adhyaksa, menjadi sarana alternatif pemecahan permasalahan penegakan hukum tertentu yang belum dapat memulihkan kedamaian dan harmoni dalam masyarakat,” jelasnya. Griya RJ Adhyaksa juga diharapkan dapat menjadi sarana bagi masyarakat untuk mendapatkan pengetahuan dan pemahaman secara komprehensif tentang manfaat dari penyelesaian tindak pidana melalui konsep Restorative Justice serta Tupoksi bidang lain yang ada di Satker Kejaksaan Negeri Tabanan.
Sumber : Humas Pemkab Tabanan