Acara Pengucapan Sumpah / janji Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Masa bakti 2018 – 2024 bertempat di Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri Kanya, pada selasa (30/1)/MB

Klungkung, (Metrobali.com) –

Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Klungkung I Gede Putu Winastra, Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Kabupaten Klungkung Ketut Suayadnya menghadiri acara Pengucapan Sumpah / janji Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Masa bakti 2018 – 2024 bertempat di Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri Kanya, pada selasa (30/1).

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD dapat dianggap sebagai “parlemen”-nya desa. BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta dalam sambutannya menyampaikan jangan berkecil hati ketika menjadi seorang anggota BPD, karena BPD mempunyai tugas mulia yang menyerap dan menyampaikan aspirasi dan menjalin koordinasi dengan perbekel Desa setempat. BPD jika di Pemerintahan memiliki tugas yang hamper sama dengan DPRD maupun DPR, yakni  mempunyai tugas sebagai pengawas Desa, tetapi bukan sebagai auditor.

Bupati Suwirta menyatakan BPD saat ini telah banyak dibantu oleh pemerintah, baik dari Pemerintah Kabupaten maupun Pemerintah Provinsi Bali dalam melaksanakan tugasnya misalnya pada bidang kesejahteraan masyarakat dan potensi didesa setempat BPD di Kabupaten Klungkung dapat berkoordinasi dengan Program Pemerintah Kabupaten Klungkung yakni Yowana Gema Santi, di bidang budaya, BPD Dapat berkoordinasi dengan Program Pemerintah Provinsi yakni Penyuluh Bahasa Bali, dan Tugas-tugas lainnya dapat bekerjasama dengan Pendamping-pendamping Desa yang ada. “Perbekel, BPD, dan seluruh jajarannya dapat bekerjasama memiliki komitmen yang sama dalam mensejahterakan Masyarakat di Desa”, harap Bupati Suwirta.

Sebelum dilantik para Anggota BPD masa bakti 2018 – 2024 melakukan proses Pelantikan anggota BPD ditetapkan dengan Keputusan Bupati Klungkung nomor 79/08/HK/2018, dimana sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama dipandu oleh Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta dan penandatanganan Berita Acara yang dilakukan secara simbolis oleh Perwakilan Anggota BPD Sekecamatan Banjarangkan, Klungkung, dan Dawan disaksikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kab. Klungkung I Wayan Suteja, dan Para Perbekel Sekecamatan Banjarangkan, Klungkung dan Dawan, serta undangan terkait lainnya. COK-MB