Bupati Badung AA Gde Agung,SH menjelaskan dua buah Ranperda yakni Ranperda tentang Pertangungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2010, Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun 2011 yang tertuang dalam jawaban pemerintah atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Badung pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Badung, Rabu (27/7) di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Badung di Sempidi. Selain dua Ranperda, Bupati juga menjelaskan Rancangan KUPA serta PPAS – PAPBD tahun 2011.

Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Badung I Nyoman Giri Prasta serta dihadiri Wakil Ketua dan anggota DPRD Badung, Muspida Kab. Badung dan para pejabat di lingkungan Pemkab Badung.

Bupati Gde Agung dalam rancangan tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2010 mengatakan, akan melakukan penyesuaian regulasi yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah. Langkah-langkah tersebut akan dilakukan dengan kesungguhan hati dan kerja keras untuk mewujudkan keinginan bersama dalam memperoleh penilaian / opini wajar tanpa pengecualian (WTP).

Bupati juga mengapresiasi sikap Dewan yang telah menyetujui Ranperda tentang Perubahan APBD tahun 2011. Ranperda ini dibutuhkan untuk bantuan penguatan modal LPD Pemerintah Kabupaten Badung, dan untuk bantuan selanjutnya akan direncanakan secara bertahap.

Sementara dalam Rancangan KUPA dan PPAS-PAPBD tahun anggaran 2011, Bupati tetap meningkatkan pelayanan publik dan penegakan hukum yang salah satunya Kabupaten Badung telah siap melaksanakan E-KTP dan telah mengalokasikan anggaran untuk sosialisasi penerapan pelaksanaan E-KTP dan penambahan sarana dan prasarana pendukung.