Jembrana (Metrobali.com)-

Isu human trafficking dengan melibatkan anak dibawah umur menjadi perhatian serius Pemkab Jembrana. Melalui hak inisiatif, Pemkab Jembrana mengusulkan peraturan daerah (Perda) terkait perdagangan orang (human trafficking).

Dari 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan, DPRD Jembrana, Kamis (27/6) bulan lalu mengesahkan 2 (dua) Ranperda yakni Ranperda tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang dan Ranperda tentang Pedoman Tata Cara Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintah Desa menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Bupati Jembrana, I Putu Artha, saat jumpa pers beberapa waktu lalu mengatakan perdagangan anak atau orang, menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Syukur Ranperda yang diusulkan sudah disahkan menjadi Perda oleh DPRD Jembrana.

Dengan telah diperdakan, Artha berharap mampu melindungi generasi muda Jembrana dan masyarakat Jembrana pada umumnya. Sebab perdagangan anak dan eksploitasi seksual termasuk sebagai pelanggaran HAM berat.

Menurut Artha, sesuai amanat UU nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak PidanaPerdagangan Orang, pemerintah daerah wajib membuat kebijakan, program, kegiatan dan mengalokasikan anggaran didalam melaksanakan pencegahan perdagangan orang.

“Kejahatan ini sangat serius dan bisa terjadi dimana saja termasuk di Jembrana. Kita sangat menentang adanya human trafficking. Mudah-mudahan dengan telah diperdakan, dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat terutama bagi generasi muda Jembrana” Ujar Artha.

Sementara itu, Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, mengaku akan melakukan koordinasi dengan pihak Pemkab Jembrana dan Polres Jembrana, seusai melakukan investigasi. Hal tersebut sebagai upaya serius dalam menyelamatkan generasi muda Jembrana dari human trafficking. MT-MB