Gianyar (Metrobali.com)-

Bupati Gianyar Anak Agung Gede Agung Bharata mendesak G Radio, media elektronik milik Pemerintah Kabupaten agar bisa kembali mengudara.

“G Radio itu hingga saat ini belum boleh siaran, karena tanggal 14 Februari 2011 ditertibkan oleh Balmon Denpasar akibat tidak mengantongi rekomendasi kelayakan,” kata Bupati Agung Bharata di Gianyar, Selasa.

“Kami harapkan proses bisa dipercepat sehingga G Radio bisa mengudara lagi,” kata Bupati Agung Bharata.

Ia juga menekankan berbagai program dan siaran G Radio diharapkan bisa mengedepankan, aspek informasi, pendidikan, dan hiburan.

G Radio diharapkan nantinya dapat menjadi wadah bagi masyarakat Gianyar untuk berbagi informasi dalam rangka meningkatkan pembangunan yang lebih baik di Kabupaten Gianyar.

Kabid Infokom, Dinas Perhubungan dan Infokom Kabupaten Gianyar, I Wayan Sutha membenarkan sampai saat ini G Radio belum boleh siaran karena terkendala belum ada izin Penyiaran Publik (IPP) yang dikeluarkan oleh Kominfo.

Untuk bisa mendapatkan IPP, G Radio harus memiliki Perda Kelembagaan, yang mana Perda ini sudah mendapat persetujuan DPR sejak tahun 2012.

Namun hingga saat ini belum turun hasil verifikasi Perda dari Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Bali. Sehingga proses pengurusan ke Kominfo, KPI Pusat dan KPID Bali masih belum bisa dilanjutkan, ungkap I Wayan Sutha.

“Jika telah memiliki izin Penyelenggaran Penyiaran (IPP) dan Izin Siaran Radio (ISR) baru G Radio bisa mengudara lagi”, ungkap Wayan Sutha. INT-MB