Karangasem (Metrobali.com)-

Setelah sukses mendrong gagasan yadnya massal di kalangan masyarakat Karangasem, Bupati  Karangasem I Wayan Geredeg, SH.,  kembali melansir ajakan untuk mensosialisasikan yadnya tanpa asap rokok. Ajakan tersebut dikemukaannya pada  upacara Madiksa Abiseka Ida Pedanda Gede Putu Pinatih  dan I Gusti Ayu Made Karang, belum lama ini di Geria Kanginan Sibetan. Di samping itu,  hendaknya dapat menjangkau lapisan masyarakat kurang mampu, sehingga secara kepercayaan umat para leluhur tidak tersesat jalannya menuju alam swah loka. Untuk itu, perlu ditanamkan kepada umat agar melakukan penghematan dengan mengedepankan yadnya tanpa asap rokok  dalam arti  tidak mengeluarkan rokok sebagai suguhan tatkala beryadnaya.

“Alasan saya mengajak masyarakat beryadnya bebas asap rokok, karena di samping yadnya menjadi mahal juga menghindarkan umat dari gangguan kesehatan akibat asap rokok. Saya bakal sangat  menghargai sekaligus mendukung jika ada masyarakat yang memberlakukan pelayanan upacara tanpa rokok, guna mendidik masyarakat melakukan penghematan dan mengutamakan kesehatan,” ujarnya menegaskan.

Dalam proses pemahaman agama, lanjut Bupati Geredeg, hendaknya  jangan ada pembodohan umat yang memerlukan kebersamaan dari pemimpin umat. Di mana, masih banyak terjadi perbedaan dalam melaksanakan yadnya. Jangan sampai ada umat tidak mampu melaksanakan bakti kepada leluhur melaksanakan Yadnya Atma Wedana misalnya. Kepada lembaga umat (Parisada),  Bupati berharap agar menempatkan independensinya secara proporsional tidak terombang-ambing kepentingan politik maupun soroh, sehingga umat merasa terayomi dan percaya kepada lembaga umat itu sendiri.

Ketua Panitia Karya Pediksaan Ida Bagus Artamana, mengatakan, setelah 30 tahun lalu di Geria Kanginan baru dilakukan lagi Yadnya Pediksaan,  sebagai wujud mengemban misi fungsi Geria sebagai pusat spiritual dan budaya. Seluruh pengempon Geria ke depan bakal berupaya bisa meningkatkan taraf kesucian. Sekretaris Parisadha I Made Puri Swastika mengatakan, surat keputusan PHDI Kabupaten Karangasem untuk memberikan ijin mediksa  berdasarkan SK Parisada Nomor 24/PHDI/IX /2012. Pertimbangan pemberian ijin dalam rangka  meningkatkan tata kehidupan beragama dan suksesnya tata kehidupan beragama sesuai kemampuan swadarma masing-masing berdasarkan dharma.  ANDI-MB